Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Begini Posisi Presiden Jokowi di Balik Revisi UU KPK

19 September 2019   05:01 Diperbarui: 19 September 2019   08:00 4221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi, sumber : republika.co.id. Tulisan diedit oleh penulis

Kita telah sama-sama tahu bahwa revisi UU KPK terbaru yang berisi tentang 7 poin perubahan krusial di dalam tubuh KPK telah disahkan DPR melalui sidang paripurna pada 17/9/2019. 

Muatan politik dan pembodohan sangat mudah terbaca di balik pengesahan tersebut. Rapat tertutup, daftar inisiator yang dirahasiakan  hingga menolak masukan masyarakat dan usulan revisi Presiden melengkapi aksi teaterikal hingga melahirkan sebuah "maha karya"  yang mencengangkan dunia, yakni upaya sistematis melumpuhkan KPK secara pelan tapi pasti.

Maha karya mirip lakon sandiwara politik itu sesungguhnya bukan untuk membuat KPK bekerja efektif dan efisien melainkan lumpuh sedikit demi sedikit.

Di satu sisi KPK diakui sebagai penegak hukum dari eksektutif (pemerintah) yang independen tapi di sisi lain menyekatnya di bawah dewan pengawas seperti tembok tebal, akan susah ditembus KPK.

Tidak perlu menjadi politikus ulungpun kita mampu mencerna apa maksud dan tujuan terbitnya 7 poin revisi yang tumpang tindih tersebut. 

Bagaimana proses terbitnya 7 revisi pada UU KPK tersebut mari kita cermati kisah sejarah singkatnya melalui time line berikut ini :

Pada 26 Oktober 2010, ketika itu komisi III DPR bidang Hukum mulai mewacanakan revisi UU KPK.

Pada 24 Januari 2011, rancangan revisi karya komisi III DPR RI tentang revisi UU KPK itu menjadi salah satu prioritas dari 70 prolegnas 2011.

Pada 23 Februari 2012 salah satu naskah mengatur tentang penyadapan direvisi. Selain itu diwacanakan KPK hanya berhak menangani masalah korpusi di atas 5 miliar rupiah.

Pada 3 Juli 2012, 7 fraksi di komisi III sepakat membawa revisi UU KPK ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pada 27 September 2012, ketua komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika mengatakan RUU KPK sudah tidak dapat ditunda lagi karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun