Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bocah Palestina Dipenggal FSA Mempersatukan Dunia dan Suriah

21 Juli 2016   12:16 Diperbarui: 22 Juli 2016   09:27 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Portal AS lainna menyebutkan pemerintah AS sendiri akan melakukan penyelidikan terhadap aksi mengerikan tersebut yang dilakukan oleh grup pilhan AS. Mark Toner, juru bicara Kemenlu AS mengatakan hal itu dengan menuliskan kutipan pernyataan Tone, "U.S. State Department spokesman Mark Toner called the report “appalling” and said the government was investigating the incident."

Media berita Austalia ABC menyebutkan induk FSA akan menyelidiki dan memproses pelaku aksi diluar batas kemanusiaan tersebut. Mengutip pernyataan The Syrian Observatory for Human Rights sumbe ABC menyebutkan the Nour al-Din al-Zinki Movement adalah sebuah grup oposisi dukungan Tuki yang telah menerima bantuan militer AS termasuk ATGM TOW. 

ABC menuding oposisi pilihan AS atau lebih dikenal dengan istilah "The Moderat rebels" sebagai pelaku aksi tersebut. Media berita Australia ABC menebutkan FSA akan menelidiki dan memproses pelaku aksi diluar batas kemanusiaan tesebut. Mengutip pernyataan  The Syrian Observatory for Human Rights sumbe ABC menebutkan the Nour al-Din al-Zinki Movement adalah grup oposisi dukungan Turki.

CNN  edisi 20 Juli 2016 menyoroti kasus tersebut secara khusus. Dalam sebuah video mewancarai Philip Luther direktur Amnesti intenasional. Dalam keterangannya Luther megutuk keras aksi yang digambarkannya sebagai kejahatan perang. Pembunuhan singkat terhadap tawanan perang seperti itu adalah salah satu hal paling mengerikan dan betapa dalamnya kerusakan moral terjadi pada beberapa anggota kelompok bersenjata, sebutnya.

Di pihak pemeintah Suriah jelas sangat mengutuk aski tesebut. Hezbollah beberapa menit lalu saat tulisan ini dibuat bahkan menyamakan moderat oposisi dengan ISIS. "Hezbollah said such “terrorist crimes” are a clear indicator that groups, labeled by the West as part of Syria’s “moderate opposition,” are no different than Daesh, also known as ISIS.," sebut sumber Hezbollah di media alliranian

Meskipun media Arab jarang mempublikasikan kabar tersebut namun sebuah media Arab lainnya  alaraby.co.uk menjelaskan lebihdramatis, Abdullah Issa yang dipenggal anggota Nour al-Din al-Zinki Movement ternyata BUKAN anggota Bigade Al-Quds. Issa dilahirkan di barak pengungsi dan seorang anak miskin telantar. Media itu juga mengutip pernyataan Tone, bahwa AS akan mengkaji kembali kerjasama dengan grup tersebut kedepan, tulis sumber itu.

Kasus Abdullah Issa merupakan salah satu korban dari ribuan bentuk kekejaman hampir serupa dilakukan oleh berbagai pihak terlibat dalam konflik Suriah akan tetapi respon media hampir seluruh dunia kini serentak dan sama mengutuk dan memojokkan sekligus mewakili perasaan sedih mendalam dunia atas sikap diluar norma perang tehadap anak-anak di Suriah.

Melihat pada kesamaan opini media dunia tak berlibahan mungkin baru kali ini bebagai media dunia kompak dan satu  pandangan dalam menikapi aksi paling biadab ini dalam perang Suriah mengingat sikap pro dan kontra dukungan masing-masing media.

Konvensi Jenewa terhadap anak-anak

Dalam protokol ke dua 1977 Konvensi Jenewa 1949 diulangi secara tegas pada bagian khusus tentang Special Protection of Children dalam Bab XV pasal nomor 77, bahwa anak-anak "dibawah umur" dan wanita hamil tidak dikenakan hukuman mati dalam perang. Batasan anak-anak di bawah umur minimal usia 18 tahun.

The death penaltyfor an offence related to the armed conflict shall not be executed on personswho had not attained the age of eighteen years when the offence was committed.As to non-international armed conflicts, Art. 6, of Prot. II states that deathpenalty shall not be pronounced on persons who were under the age of eighteenyears at the time of offence and shall not be carried out on pregnant women ormothers of young children.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun