Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengukur Prasetyo dari Efek 'Bola Salju' Bansos Sumut

14 Januari 2016   01:05 Diperbarui: 18 Juli 2019   23:25 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Smber : moneysmartguides.com

Pernyataan Prasetyo pada 14/7/2015. "Kasus itu diambilalih oleh Kejagung. Maksudnya, kasus korupsi (Bansos, BOS, dan dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013)," kata Prasetyo,

Pada 5/8/2015, Satgatsus Tipikor Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan.

Pada 7/72015, Kejagung kirim 7 Jaksa periksa kasus dana Bansos Sumut dan hasilnya mengantongi nama calon tersangka.

Pada 14/7/2015, Kejagung mengambil alih kasus suap dana Bansos Sumut. “Kasus dugaan korupsinya ditangani Kejagung. Sedangkan kasus suapnya tetap ditangani KPK,” ujarnya.

Pada 25/7/2015. Hakim PTUN Sumut ditangkap. "Sudah saya katakan, saya memberikan apresiasi kepada KPK, yang ternyata justru dengan kewenangan yang dimiliki, dengan kelebihan, kesempatan dan peluang yang dimiliki, itu mengawal kejaksaan dalam menangani proses itu. Jadi sekarang terbuka kan. Dan saya meminta kepada KPK untuk diusut tuntas, siapa dalang di balik itu semua, itu yang kita tunggu,” ucapnya.

Pernyataan Prasetyo ada 29/7/2015, "Predicate crime-nya berbeda. Di KPK itu berkaitan dengan kasus suap hasil operasi tangkap tangan, sementara kejaksaan menangani perkaranya itu sendiri yang berkaitan dengan dana bantuan sosial di Sumut," ujar Prasetyo.

Pernyataan Praseto pada 7/8/2015. "Bansos, jajaran Satgassus Jampidsus melakukan penyidikan perkara itu, proses berjalan terus, tunggu kesimpulan-kesimpulan bekerja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono, di Jakarta, Jumat (7/8).

Pada 8/8/2015. Melihat lambatnya peerkembangan tersangka kasus Bansos ada tudingan kasus penahanan Gubernur SUMUT adalah permainan politik semata."Unsur politis di mana? Jangan praduga seperti itu. Tidak ada unsur politis atau unsur apapun, kecuali unsur hukum," ujar Prasetyo.

Pernyataan Prasetyo ada 16/10/2015. “KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi, kalau mereka menyatakan perlu diambil, ya silakan ambil,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pernyataan Prastyo pada 16/10/2015. "Kita sedang memeriksa laporan para penerima dana Bansos di Sumut. Ini kita kerjakan tidak pernah kita berhenti," kata Prasetyo.

Pada 18/8/2015, Kejagung meminjam ruangan di Kejati Sumut untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun