Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Janji Jokowi, Penantian Fadli Zon dan Sangkuriang

8 Januari 2016   11:17 Diperbarui: 5 Maret 2016   23:38 2685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari total 9.488 unit puskesmas yang menjadi warisan untuk pemerintahan Jokowi, tiga ribu diantaranya dalam kondisi bermasalah. Mungkin beberapa diantaranya dapat diangkat derajatnya menjadi Puskesmas berkatagori (akreditsi) A melalui peningkatan sarana, praarana dan tenaga ahli.
Penyediaan tenaga ahli (dokter spesialis, doktoer umum, perawat, bidan, ahli farmasi dan lainnya) untuk Puskesmas berkaitan dengan penempatan PNS yang prosesnya rumit dan tak kalah berbelit, apalagi banyak yang enggan ditempatkan ke daerah tepencil.
Mengacu pada data di atas, total Puskesmas bermasalah sangat banyak hingga mencapai tiga ribuan (3.020 unit) dari 9.488 total Puskesmas yang tersedia di atas angka menjadi warisan untuk pemerintahan Jokowii.
Penentuan lahan baru utuk sering menimbulkan bentrok dengan warga setempat.
Penyusunan nomenklatur puskesmas sesuai dengan payung hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari baik secara hukum, ekonomi dan sosial
Impementasi Peraturan Menkes nomor 26/2015 menyebutkan pembangunan Puskesmas termasuk dalam katagori jangka menengah dan imlementasinya akan berjalan dari 2015 hingga 2019.
Terlihat betapa persoalan pembangunan Puskesmas memang rada rumit sehingga membangun Puskesmas bukanlah seperti permintaan Dayang Sumbi dalam kisah legenda rakyat "Sangkuriang" yang menjalankan missi impossibel pada cerita Tangkuban Perahu.

Publik dan pemantau harap bersabar menanti karena selain sedang disiapkan kerangka dasar dan hukum serta sistim pengawasannya juga karena konsentrai dicurahkan untuk merehabilitasi puskesmas warisan dari yang abal-abal menjadi standard atua dari yang tinggal nama menjadi berwujud kembali paling tidak mendapat predikat B saja atau dari status kelas B mendapat akredetasi A.

Sebagai anggota Dewan, FZ mungkin hanya melaksankan tugas utama sebagai anggota dewan yakni Legislasi, Buggeting dan Pengawasan. Janji pembangungan Puskesmas masuk dalam 2 dari tiga fungsinya sebagai anggota dewan.

Jokowi sendiri mungkin tidak gerah dengan sikap FZ tersebut. Masyarakat justru gerah melihat secara langsung aneka aksi FZ kesannya seperti menyimpan dendam membara mencari celah kesalahan dan tak perduli dengan proses yang sedang terjadi. Masayarakat sebagai pengontrol dewan tentu mencium adanya aroma dendam ketimbang FZ menjalankan fungsi sebagai anggota dewan. Tulian ini juga salah satu kontrol masyarakat mengawasi sikap dan aksi anggta Dewan.

Apakah FZ mengetahui proses yang sedang disiapkan, sedang berjalan dan sedang menjadi kendala sebagaimana disebut diatas? Semoga FZ memahami dengan lapang dada bahwa proes tersebut tidaklah seperti membalikkan telapak tangan atau mirip mission Impossible-nya Sangkuriang.

Bisa jadi FZ mengira Jokowi seperti Sangkuriang, menjalankan tugas mission impossible  yakni memiliki ibunya sendiri (dayang Sumbi). Namun apa daya setelah mengerahkan semua kekuatan dan terikat batas waktu tertentu pelaksanaannya pun tidak membuahkan hasil. Sangkuriang pun mendapat hukuman dikutuk menjadi perahu terlungkup di puncak kawah gunung Tangkuban Perahu. Mungkin begini cara melihat Fadli Zon melihat Jokowi menjalankan roda pemerintahan, hehehehhee..

---------------

salam Kompasiana

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun