Maroef memberikan penjelasan soal keaslian rekamannya. "Terjadi perbicaraan-pembicaraan lebih lanjut. Rekaman ini seperti apa yang direkam dan saya berikan. Dalam pembicaraan itu tidak ada yang dikurangi. Diperdengarkan kemarin. HP saya saya taruh di atas meja dan posisi terekam," ucapnya.," katanya memastikan keaslian rekamannya.
Inti sidang hari kedua Kamis (3/12) sesungguhnya telah semakin memojokkan Seya Novanto meski tim Top Gun berusaha memperlebar fron dengan memperkarakan keaslian rekaman tersebut setelah Maroef memberi jaminan soal keaslian rekaman tersebut.
Keaslian rekaman Maroef dipertanyakan karena dalam media massa dan sosial serta internet telah beredar aneka cuplikan rekaman dalam berbagai durasi dari 5 menit hingga 1 jam lebih yang membuat pihak MKD merasa perlu berhati-hati menilai rekaman tersebut karena menyangkut martabad, harga diri serta kehormatan dan wibawa DPR khususnya ketua DPR Setya Novanto, tulis nasionalisme edisi 3/12/2015, salah satu media internet yang berisi berita aneka kecaman terhadap Maroef Syamsuddin.
Keaslian rekaman tersebut diragukan oleh beberapa "Yang Mulia" MKD, salah satunya Sufmi Dasco dari Gerindra. Menurutnya ada 4 frekuensi suara sesuai analisa pakar IT dari timnya (tanpa menyebutkan tim yang mana) sehingga ia meragukan keaslian rekaman yang diperdengarkan Maroef dan memperkirakan rekaman Maroef telah mengalami proses editing.
Tidak sampai disitu, salah satu "Yang Mulia" lainnya dari Gerindra, Supratman sampai meminta sidang diskors hingga Maroef menyerahkan tanda bukti penyerahan HP nya kepada Kejaksaan Agung (kejagung). Padahal kenyataannya Maroef tidak menyerahkan HP kepada Kejaksaan RI melainkan memberi rekaman saja dalam FD kepada kejagung. Selain itu sebelum sidang MKD itu dimulai Maroef juga telah diambil sumpahnya agar memberi informasi, keterangan dan jawabab karena Allah SWT dan sejujur-jurnya sesuai agama Islam yang diabnutnya. Jelas terlihat permintaan surat bukti penyerahan HP kepada Kejagung yang diminta tim Top Gun di MKD sangat kental muatan politisnya.
Sekali lagi Maroef menyatakan keaslian rekaman tersebut tanpa editing, tanpa penambahan dan pengurangan . Hal itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan prinsip akuntabilitasnya terhadap perusahaan yang ia pimpin.
Tim top gun bergeming, kini giliran mempertanyakan legalitas rekaman tersebut karena rekaman tersebut dianggap menyalahi melanggar aturan. Guntur Sasono dari Demokrat bahkan mengutip salah satu Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut pasal itu, salah satu kegiatan penyadapan adalah merekam. Sumber : kompas.com 3/12/2015.
Terlepas dari pengakuan Setya Novanto nantinya (mungkin) akan mengatakan bahwa pertemuan tersebut hanya pertemuan ketawa-ketiwi, wara-wiri atau obrolan di warung kopi atau apapun namanya yang berkonotasi "bercanda" tapi apa daya, publik, masyarakat, pengamat politik dan pemerintahan yang bersih melihat tindakan itu tidaklah elegan atau tepatnya menyalahi etika.
Sejauh apa tim top gun berupaya mati-matian menyelamatkan Setnov melalui aneka trik dan intrik termasuk membuka fron baru atau isu baru sejauh itu pula "mata Tuhan" akan memperlihatkan kebenaran, meski yang telihat misalnya adalah pelanggaran etika sebagaimana yang dilaporkan oleh Sudirman Said.
Apalagi tanda-tanda kebenaran itu mulai mengarah dan terlihat ketika Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo telah memberikan sikap bukan pada issue ilegal rekaman tersebut yang menjadi titik masalah melainkan pelanggaran norma itu sendiri yang menjadi masalah. Bahkan Prasetyo memberi warning akan melakukan tindakan setelah proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi selesai.
"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja, dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu. Kami akan kroscek dan verifikasi tim penyelidik sudah komunikasi dengan ahli dari ITB biar semua clear," seraya menegaskan sikapnya "Kebenaran harus kita ungkapkan, korupsi tak harus nunggu transaksi."katanya. Sumber : tempo 4/12/2015.