Terlepas dari aneka sudut pandang dan kasus yang menimpa Otto Cornelis Kaligis (OCK) yang diduga atau terbukti menyuap sejumlah Jaksa dan Hakim di PTUN Sumatera Utara, berikut sebuah sudut pandang lain tentang OCK dalam perspektif cataan dan ucapan serta pandangan OCK terhadap KPK.
Meski sudah masuk usia senja Kaligis bukan sembarang lawyer. Ibarat Singa tua semakin tua makin trengginas. Jika tolok ukur sukses OCK yang kita gunakan adalah perkara Klien Tokoh Ternama, Pendapatan dan Kasus berat, maka ia adalah pengacara papan atas, nomor wahid di Indonesia dan popularitasnya telah mendunia.
Di balik reputasi hebat tersebut OCK tidak sungkan-sungkan melepas statement (pernyataan) di luar sidang, memberi opini, pendapat serta pengaruh yang amat besar terhadap kliennya maupun terhadap Hakim dan Jaksa yang menyimak di luar sidang. Sedikit tidaknya ucapan-ucapan tersebut mempengaruhi jalannya sidang pada sejumlah perkara yang ditanganinya.
Salah satu contoh pernyataan OCK yang masih segar dalam ingatan adalah saat membela Komjen BG dalam perseteruan dengan KPK. Komjen BG menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Saat itu (10/2/2015) Sarpin, Majelis Hakim tunggal sidang praperadilan kasus tersebut mengabulkan gugatan Komjen yang ditangani oleh OCK.
OCK yang saat itu membela BG mengeluarkan seluruh jurus dan manteranya membela habis-habisan Komjen BG. Berikut beberapa ucapan atau pernyataan OCK saat menangani kasus Komjen BG terhadap KPK.
- Sudah saatnya kebohongan KPK terbongkar
- KPK bukan lembaga Malaikat
- Bambang Wijojanto cengeng
- KPK telah melakukan penyalagunaan wewenang
- Besok (16/2/2015) Hakim pasti akan memenangkan gugatan Komjen BG.
Kebohongan KPK saatnya dibongkar. Pernyataan ini seolah-olah lembaga tersebut hanya sebuah lembaga bohong-bohongan. Lembaga yang tidak bekerja secara profesional. Mensubordinasi lembaga KPK dengan pernyataan seperti itu seakan-akan memberi legitimasi bahwa KPK selama ini penuh dengan rekayasa, kepalsuan dan kebohongan. Tak pantas rasanya kalimat ini meluncur. OCK pasti punya sejumlah kalimat lain yang lebih elegan.
KPK memang bukan lembaga malaikat. Meski itu adalah perumpamaan yang berkonotasi tidak ada lembaga yang super body, pernyataan tersebut merepresentasikan penyikapan yang merendahkan. Seyogyanya pernyataan seperti itu tidak meluncur dari lontaran kalimat (mulut) seorang lawyer kondang sekelas OCK.
Bambang Wijojanto cengeng. Sebagai salah satu pejabat tinggi di KPK yang mendapat mandat dan tugas dari Presiden dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjalankan tugasnya di KPK, BW pasti telah mempertimbangkan segala risikonya. BW sebagaimana aparatur negara lainnya juga bukan manusia kebal hukum. Tak disebut cengeng pun BW tahu bahwa suatu saat ia dan mungkin pejabat KPK lainnya akan masuk dalam jebakan dan itu artinya akan berhadapan dengan proses hukum.
KPK sewenang-wenang. Apa mungkin KPK melakukan tindakan semena-mena tanpa data dan fakta atau menduga-duga lantas main tangkap? Apakah sejumlah tersangka yang telah dan pernah berurusan dengan KPK semuanya akibat tindakan sewenang-wenang main tankap saja? Harusnya OCK menyaring sedikit dengan susunan kalimat yang lebih menghargai lembaga tersebut.
OCK bisa saja mengelak dengan menyatakan statemennya BUKAN seperti pengertian pada tulisan ini. Bisa jadi penulis disebut merepresentasikan sendiri ucapan di atas dalam pengertian sendiri. Bisa juga OCK membatasi pengertian tersebut hanya untuk kasus saja yakni saat menangani perkara komjen BG.
OCK yang dahulu pernah secara implisit pernah berkeinginan menjadi ketua KPK lama-lama berangsur menjauhinya. Mungkin karena dalam pandangannya KPK itu seperti sejumlah pandangannya di atas. Apa jadinya JIKA keinginan itu telah terkabul dan kini kenyataannya KPK sendiri menangkap "mantan" ketuanya sendiri. Sangat memalukan rasanya bukan?
Apapun pendapat OCK, ia adalah tokoh ternama, lawyer kondang, tolok ukur kebenaran dan kesalahan dalam dunia pengacara dan hukum. Pernyataannya yang baik akan diapresiasi, sayangnya pernyataan terlalu vulgar menjurus mensubordinasikan salah satu lembaga penting di negeri ini sangatlah disayangkan.
Kini, sang lawyer kondang tak kuasa menahan tekanan KPK. Setelah kantornya digeledah ia pun diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan. Sebuah proses yang amat cepat dan mungkin "sewenang-wenang" dalam pengertian yang pernah ia lontarkan beberapa waktu lalu.
Aneka alasan yang disebut OCK dalam membela diri terasa tak mampu menahan amukan badai tornado yang menyapu habis isi rumah dan pribadi OCK. Sejumlah alasan yang dilontarkan pun semakin memperlihatkan OCK tidak sekelas reputasinya.
Salah satu alasan yang menggelikan adalah "Saya tidak mengizinkan anak buah saya ke Medan" atau "Saya tidak mengetahui ia berangkat ke Medan" adalah alasan sangat tidak berkelas, kontradiktif dengan kehebatannya selama ini. Orang awam pun dapat mencerna ada apa dibalik ungkapan (alasan) seperti itu.
Mungkin OCK merasa kebal dan mampu mengubah segala kondisi sesuai dengan keinginannya. Puluhan tahun bergelimang dalam perkara-perkara berat sedikit tidaknya membentuk sebuah sudut pandang tertentu dalam melihat lawan dan klien serta mitranya. Itu sebabnya mungkin tak sungkan melepas aneka lontaran kalimat yang terkesan menyudutkan KPK.
Tentu saja KPK melaksanakan eksekusi yang amat cepat terhadap OCK bukanlah akibat lontaran kalimat OCK di atas. KPK dipuja atau dicaci maki sekalipun tidak membuatnya memiliki penilaian khusus pada sesorang. KPK menjalankan tugasnya yang sah sesuai dengan peraturan dan tugas dan tanggung jawabnya. Kebetulan subyek yang melanggar norma-norma anti korupsi itu adalah lembaga yang dipimpin OCK maka tergeruslah sang lawyer kondang tersebut.
Pada usianya ke 72 tahun, singa jantan yang menguasai dunia pengacara tersebut seperti bergetar. Meski berusaha tersenyum tapi sorotan mata tak mampu menutup kegugupannya. Ia terpana seakan tak percaya hal ini terjadi pada dirinya. Ia seolah bermimpi tak yakin dengan kenyataan yang sedang dilaluinya.
Di manakah teman, rekan sejawat dan sejumlah klien termasuk para petinggi negara yang pernah dibela OCK selama ini? Di balik layar tentu mereka akan mendukung OCK minimal memberi semangat dan dukungan moral padanya. Paling tidak OCK akan mampu berpikir jernih dengan cara melakukan langkah-langkah penyelematan sesuai dengan sejumlah perkara yang diminta klien padanya selama ini.
Sejumlah langkah-langkah penyelematan tentu telah ada dalam kamus OCK dan kawan-kawan, misalnya melakukan langkah praperadilan atau lainnya yang hanya diketahui oleh OCK dan firmanya. Tentu saja OCK yang menjuluki dirinya pada sebuah bukunya dengan sebutan "Manusia Sejuta Perkara" akan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Penulis yakin OCK akan kembali menemukan jati dirinya.
OCK juga pernah dilapor oleh Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (PERADI) ke Polda Metro Jaya dalam kasus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelombang IX, pada 27 Januari 2014. Saat itu OCK dituduh PERADI memalsukan tandatangan 37 peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Sumber : OCK dilapor PERADI
Kisah OCK semoga memberi inspirasi pada sejumlah lawyer yang katanya kebal hukum. Jika pun benar ada Hak tersebut seyogyanya tidaklah membuat lawyer lupa daratan sehingga merasa dapat sesuka hati melakukan apa saja atau mengungkapkan apa saja.
Salam Kompasiana
abanggeutanyo
Informasi terkait dengan tulisan ini dapat pada tulisan penulis lainnya di : OCK dari Kawan jadi Lawan KPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H