Perhatikan bunyi Pasal 13 tentang pemberhentian anggota DPR yang sengaja diambil sepotong (bukan sepotong-sepotong dalam lagu yang sering disebut anggota Dewan jika merasa dipojokkan) dan ditegaskan pada ayat 3d tentang syarat pemberhentian antar waktu dapat dijalankan apabila :
"Tidak menghadiri rapat Paripurna dan /atau rapat Kelengkapan DPR yang menjadi TUGAS dan KEWAJIBANNYA sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."
Jadi terlihat adanya pemanfaatan celah yang dapat dipermainkan pada peraturan yang dibuat DPR sendiri antara lain adalah :
- Bolos boleh saja, asal tidak 6 kali berturut-turut berarti tidak apa-apa.
- Bolos boleh yang penting jangan lebih dari 5x
- Bolos boleh saja karena tidak memahami makna dan arti rapat paripurna
- Bolos boleh saja asal ada alasan yang tepat meskipun untuk rapat paripurna
- Bolos boleh saja karena tak perlu perduli ancaman BK DPR
- Bolos boleh saja dan tak akan dicopot menjadi anggota Dewan, karena pasti akan terpilih kembali
- Bolos sah-sah saja, tak melanggar peraturan DPR karena membaca Peraturan DPR "Jangan Sepotong-sepotong.."
Jurus apakah yang digunakan anggota Dewan kita yang terkenal cerdas dan pintar serta mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannyasecara totalitas membela kepentingan bangsa dan negara kita siang dan malam hingga lelah tiada terkira tersebut sehingga aman-aman saja dan tak gentar mengangkangi peraturan yang telah dibuat sendiri?
Jurus paling ampuh sangat sederhana dan mudah saja. Apakah itu?
"Jaga angka 5. Jangan sampai bolos lebih dari 5 kali, sudah bagus.." Cerdasnya sejumlah anggota Dewan kita, hehehehhe....
Salam Kompasiana
abanggeutanyo