Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rahasia Pembolos di Senayan, Cukup 5 Kali Saja

27 Februari 2014   00:36 Diperbarui: 5 Januari 2021   15:28 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : kebebasaninformasi.org

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membolos, tidak menjadi rahasia umum lagi. Aneka berita dan kritikan tajam dari media massa dan warga terhadap anggota dewan yang merupakan representasi wakil rakyat republik Indonesia telah terjadi berulang kali silih berganti.

Entah karena tidak membaca berita atau tidak menghiraukan kritikan tersebut, nyatanya anggota DPR RI yang membolos semakin menjadi-jadi.

Sorotan media dan warga terhadap ratusan anggota DPR tidak hadir pada rapat paripurna pada 27 Januari 2014 terasa hambar. Tidak lama kemudian pada 11 Februari 2014 ratusan anggota dewan terhormat kembali tidak hadir pada rapat tertinggi yang sepatutunya tidak boleh ditinggalkan.  Seolah tanpa beban apapun anggota dewan terhormat kembali tak gentar nyalinya menerima aneka kritikan dan sorotan tersebut.

Peristiwa terkini, pada rapat paripurna (25/2/2014) dalam pembahasan RUU tentang Insinyur, kejadiannya lebih parah dan tak terkendali. Anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna pembahasan RUU tersebut hanya 190 orang anggota DPR (dari 560 orang) atau hanya 34% peserta yang hadir.

Padahal dalam pengertiannya, Rapat Paripurna adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum TERTINGGI dalam melaksanakan TUGAS dan WEWENANG DPR.

Belum lagi jika mengacu pada pendapatan bersih (resmi) setiap anggota DPR pada kelompok C (anggota DPR yang merangkap anggota badan/panitia anggaran) dengan penghasilan bersih Rp.57.684.400 setiap bulannya (termasuk dari aneka tunjangan Rp14.382.495).

Entah karena tidak memahami arti rapat paripurna atau seolah tak butuh lagi menerima penghasilan yang hanya Rp.57 juta setiap bulan saat menjadi anggota dewan, performance anggota DPR RI kita memang semakin nekat dan berani.

Nekat, karena seolah tak perduli lagi menyandang peran sebagai anggota DPR yang merupakan wakil rakyat dengan segenap tanggung jawan di pundaknya termasuk tanggung jawab menghadiri rapat, apalagi sekelas rapat paripurna.

Berani, karena seolah telah tak butuh lagi pengakuan rakyat untuk kembali melanjutkan kiprahnya di kursi dewan rakyat yang telah digeluti hampir lima tahun lamanya. Anggota DPR kini memperlihatkan seperti tak butuh lagi pengakuan sebagai anggota DPR yang mempunyai komitmen tinggi dimata rakyat, meski detik-detik pemilihan caleg justru sudah diambang pintu pentas pesta demokrasi.

Jika nekat dan berani itu dikaitkan dengan ancaman Badan Kehormatan yang akan memecat anggota DPR RI yang membolos, rasa-rasanya tidak berarti apa-apa pada anggota dewan kehormatan kita. Seolah menganggapnya tak lebih seperti kerupuk kecemplung air saja.

Selidik punya selidik, ternyata di dalam Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2010 yang terdiri atas 25 Bab dan 313 Pasal itu memuat satu pasal tentang batasan bolos sidang yang diperbolehkan (toleransi) yaitu sebanyak 6x berturut-turut.

Perhatikan bunyi Pasal 13 tentang pemberhentian anggota DPR yang sengaja diambil sepotong (bukan sepotong-sepotong dalam lagu yang sering disebut anggota Dewan jika merasa dipojokkan) dan ditegaskan pada ayat 3d tentang syarat pemberhentian antar waktu dapat dijalankan apabila :

"Tidak menghadiri rapat Paripurna dan /atau rapat Kelengkapan DPR yang menjadi TUGAS dan KEWAJIBANNYA sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."

Jadi terlihat adanya pemanfaatan celah yang dapat dipermainkan pada peraturan yang dibuat DPR sendiri antara lain adalah :

  1. Bolos boleh saja, asal tidak 6 kali berturut-turut berarti tidak apa-apa.
  2. Bolos boleh yang penting jangan lebih dari 5x
  3. Bolos boleh saja karena tidak memahami  makna dan arti rapat paripurna
  4. Bolos boleh saja asal ada alasan yang tepat meskipun untuk rapat paripurna
  5. Bolos boleh saja karena tak perlu perduli ancaman BK DPR
  6. Bolos boleh saja dan tak akan dicopot menjadi anggota Dewan, karena pasti akan terpilih kembali
  7. Bolos sah-sah saja, tak melanggar peraturan DPR karena membaca Peraturan DPR "Jangan Sepotong-sepotong.."

Jurus apakah yang digunakan anggota Dewan kita yang terkenal cerdas dan pintar serta mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannyasecara totalitas membela kepentingan bangsa dan negara kita siang dan malam hingga lelah tiada terkira tersebut sehingga aman-aman saja dan tak gentar mengangkangi peraturan yang telah dibuat sendiri?

Jurus paling ampuh sangat sederhana dan mudah saja. Apakah itu?

"Jaga angka 5. Jangan sampai bolos lebih dari 5 kali, sudah bagus.."  Cerdasnya sejumlah anggota Dewan kita, hehehehhe....

Salam Kompasiana

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun