Total uang rakyat yang dikemplang para konglomerat hitam yang enam diantaranya dominan China turunan dalam kasus ini sekitar Rp. 240,169 Ttrilyun.
Pasca Orde Baru, muncul lagi pengusaha turunan yang membawa kabur uang dalam jumlah luar biasa besarnya. Misalnya Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing, bekas pemilik Bank Harapan Santosa, yg kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia lebih dari Rp. 1 trilyun. Hendra Rahardja tepatnya merugikan negara sebesar Rp. 2,659 triliun.
Kemudian ada Sanyoto Tanuwidjaja pemilik PT. Great River, produsen bermerek papan atas. Sanyoto meninggalkan Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.
Lalu Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui, yang terlibat dalam skandal cessie Bank Bali, meraup tidak kurang dari Rp. 450 miliar.
Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 1,7 triliun.
Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp. 180 miliar.
Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar.
Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp. 20 miliar.
Tony Suherman, bersama Lesmana Basuki diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika.
 Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp. 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri.
Anton Tantular, bersama Dewi Tantular terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp. 3,11 triliun.