Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bermasalahnya Surat Kementerian ESDM kepada PTFI

20 November 2015   09:40 Diperbarui: 20 November 2015   15:12 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita perhatikan surat berkop Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc. dari sisi ditujukannya surat tersebut, memberikan info kepada kita semua, bahwa surat resmi dari seorang Menteri di Republik Indonesia, bisa ditujukan kepada seorang pribadi, yang berkesan surat resmi Menteri ESDM itu adalah sebagai surat pribadi. Coba perhatikan surat resmi sebagai penjawab “Permohonan Perpanjangan Operasi” kepada sebuah perusahaan sangat besar di Indonesia bahkan dunia menjadi disetarakan dengan tampilan sebagai surat pribadi. Ini adalah bentuk menghinakan diri dari Menteri ESDM dan sekaligus menghinakan kepada lembaga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tertulis sebagai :

     Yang Terhormat

      Sdr. James R. Moffett

     Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.

Seharusnya yang pantas sebagai surat resmi dari Pemerintah Indonesia adalah :

Kepada,

Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.

Sdr. James R. Moffett

Selanjutnya pada bagian penutup surat pada kolom Tembusan, hanya tertulis Presiden Republik Indonesia padahal Menteri ESDM dibawah Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya yang di komandoi Rizal Ramli. Selanjutnya ada lembaga DPR untuk mengawasi kesepakatan dan persetujuan yang dilakukan oleh Kementerian. Disini Sudirman Said abai terhadap Menko Kemaritiman dan Sumberdaya serta abai pula kepada DPR-RI sabagai lembaga pengawasan.

Dalam hal ini, jika memang Sudirman Said yang meminta bahwa surat resmi itu tidak diperlukan untuk ditembuskan kepada Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya, ini menunjukkan pembangkangan Sudirman Said kepada Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli. Hal ini sebenarnya sangat berbahaya jika seorang Menteri menyepelekan Menkonya. Bahayanya adalah Sudirman Said telah memamer ketidak kompakan, ketidak solidan, ketidak sinerginya para Menteri didalam sebuah koordinasi kabinet Kerja Jokowi didalam menjalankan pemerintahan. Dari surat Menteri Sudirman Said kita bisa menilai bahwa ada beberapa subsitem dalam Kabinet Kerja Jokowi yang tidak bersinergi dengan baik.

Tertulis sebagai : Tembusan :

                           Presiden Republik Indonesia.

Seharusnya yang pantas sebagai surat resmi dari Pemerintah Indonesia adalah :

 Tembusan :

1.Presiden Republik Indonesia.

2.Menko Kemaritiman dan Sumberdaya RI.

3.Ketua DPR-RI.

4.File.

Alangkah berbahayanya Negara kita Indonesia, jika ada surat surat resmi Kementerian yang tidak dimasukkan kedalam rangkaian sistem pengawasan Negara (Kementerian yang tidak tertib administrasi). Surat yang ditembuskan kepada lembaga terkait, adalah sebuah bentuk kebersamaan dan komitmen atas pengawasan berbangsa dan bernegara. Bung Sudirman Said dan jajaran pelaksana Kementerian ESDM, ini adalah administrasi negara, bukan administrasi perusahaan UKM. Hal ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi Negara.

Disamping bermasalah dalam teknis kepala surat dan tembusan surat Menteri ESDM, surat Menteri ini juga sangat bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama kepada Pasal 169 dan Pasal 170.

Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimarna dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada PT. Freeport padahal UU ini mengatakan tidak boleh.Yang boleh untuk diekspor itu hanya bahan baku mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri Indonesia.

Tulisan ini bermaksud untuk memberikan teguran kepada penyelenggara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar lebih berhati hati dalam membuat sebuah surat. Selanjutnya kepada Menteri ESDM Sudirman Said, janganlah anda sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja menunjukkan keegoismean anda didalam status anda sebagai pembantu Presiden untuk berjalannya Pemerintahan RI. Semoga Presiden Jokowi menjadikan tulisan ini sebagai pertimbangan koreksi didalam Pemerintahan pusat. (Abah Pitung)

Konspirasi Mafia Dibelakang Sudirman Said.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun