1. Rendam beras dengan air yang banyak sehingga air 3 Cm diatas permukaan beras, lalu aduk-aduk, jika banyak beras yang mengambang dan butirannya tidak menyerupai beras asli, maka dipastikan beras yang anda beli sudah dikotori dengan butiran plastik.
2. Lebih baik beras yang sudah dikotori plastik tersebut, jangan anda teruskan memasaknya, kumpulkan beras tersebut dan keringkan dipanas matahari, lalu kumpulannya anda jadikan barang bukti pemalsuan produksi/penipuan kepada konsumen dan laporkan kepada Kepolisian RI agar bisa diproses secara hukum,
3. Setiap anda membeli beras, catatlah tanggal pembelian, nama toko, nama pedagang dan alamat lengkap si pedagang, lalu mintalah bukti pembelian barang, jika ada komplain barang yang dibeli, bisa dengan mudah dilakukan penuntutannya secara hukum.
Didalam pola interaksi para pedagang kita serta masyarakat kita saat ini, telah terjadi degradasi moral, sehingga untuk mendapatkan sesuatu apalagi uang, mereka tega melakukan dengan segala cara walaupun cara itu bisa sangat merugikan orang lain. Inilah kenyataan yang kita alami dalam keseharian hidup kita. (Abah Pitung)