Mohon tunggu...
Daday Hidayat
Daday Hidayat Mohon Tunggu... Freelancer - Sarjana Syariah/ Penerjemah Bahasa Arab/ Agen Properti Freelance

Dinamika hidup membuat saya berada dalam beberapa kondisi dan tempat. Paling tidak ada 2 komunitas yang bersinggungan dengan hidup saya yaitu, komunitas pendidikan Islam/ sosial dan wirausaha. Sebagaimana belajar agama juga sudah saya mulai sejak dini, begitu juga dengan wirausaha. Kegiatan berdagang dimulai dari orang tua dan keluarga. Berlanjut hingga saat kuliah sebagai mahasiswa, salah satu cara mensupport finansial selama kulah adalah dengan berdagang dan wirausaha. Prinsip saya sederhana, bahwa kehidupan ini membutuhkan 2 kebaikan, yaitu Kebaikan Akhirat (Agama) dan kebaikan dunia. Agama tanpa sarana dunia tidak lah sempurna. Dunia tanpa tujuan Akhirat (Agama) bisa tersesat tanpa arah tujuan hakiki.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Masyarakat Serang, Menanti Keadilan Pertanahan Terwujud Melalui Badan Bank Tanah

24 Januari 2025   11:05 Diperbarui: 24 Januari 2025   11:11 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia, sebagai negara yang memiliki luas wilayah mencapai 1,9 juta kilometer persegi, diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, distribusi tanah yang tidak merata kerap menjadi tantangan dalam menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Bank Tanah (BBT) menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan terkait pemanfaatan tanah di Indonesia. Artikel ini akan mengulas peran, manfaat, dan harapan terhadap Badan Bank Tanah sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan rakyat, selaras dengan visi dan misi yang diusung.

Apa Itu Badan Bank Tanah?

Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini memiliki tugas utama untuk mengelola tanah secara nasional guna memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha secara berimbang. Sebagai lembaga pengelola, BBT memiliki mandat untuk melakukan pengadaan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, dan distribusi tanah agar dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan rakyat.

Fungsi utama dari Badan Bank Tanah adalah sebagai instrumen redistribusi tanah yang bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi. Dengan demikian, BBT memiliki peran sentral dalam mendukung program reforma agraria serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan visi untuk menjadi badan terpercaya dalam pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.

Peran Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

  1. Mendukung Reforma Agraria

Salah satu tantangan terbesar di Indonesia adalah ketimpangan penguasaan lahan. Reforma agraria, yang menjadi program prioritas pemerintah, bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat kecil terhadap sumber daya tanah. BBT berperan aktif dalam menyediakan tanah untuk reforma agraria, termasuk untuk redistribusi lahan kepada petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat. Dengan akses tanah yang lebih merata, masyarakat dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mengembangkan usaha mikro, dan memperbaiki taraf hidup mereka.

  1. Meningkatkan Investasi Berbasis Keadilan

Badan Bank Tanah juga berfungsi sebagai fasilitator untuk mendukung investasi yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan mengelola tanah secara terpusat, BBT dapat menyediakan lahan bagi sektor-sektor strategis seperti pembangunan perumahan rakyat, infrastruktur publik, dan kawasan industri. Namun, penting untuk memastikan bahwa investasi ini dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merugikan masyarakat lokal.

  1. Pengelolaan Tanah Terlantar

Salah satu masalah yang sering ditemui di Indonesia adalah keberadaan tanah terlantar. Tanah-tanah ini tidak dimanfaatkan secara produktif, sehingga menjadi beban bagi pertumbuhan ekonomi. Badan Bank Tanah memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah terlantar dan mendistribusikannya kembali kepada masyarakat atau pihak yang dapat mengelolanya secara optimal. Contohnya, pengelolaan tanah terlantar di kawasan Serang, Banten, termasuk di perumahan-perumahan yang tidak termanfaatkan secara optimal, dapat diarahkan untuk pengembangan fasilitas publik seperti jogging track, bike track, taman bermain anak-anak, dan ruang usaha UMKM yang sesuai dengan peraturan kesehatan publik.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
    Lihat Vox Pop Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun