Mohon tunggu...
AbahAsep
AbahAsep Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech yang Liar dan Biadab di Negara Pancasila

1 Juli 2018   09:14 Diperbarui: 6 Juli 2018   01:46 5494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir akhir ini Lembaga Fintech merajalela, mereka mengeluarkan Produk pinjaman Online tanpa agunan,  tetapi ternyata itu hanya jebakan Rentenir yang mencekik leher

Banyak yang tertarik karena sedang membutuhkan uang cepat, dan tertarik oleh Iklan nya yang menawarkan bunga rendah 14%/ tahun dan tenor pinjaman minimal 61 hari .

Setelah pinjaman disetujui, ternyata banyak yang merasa kaget, karena bunga yang dikenakan Luar biasa besar, berkisar 1% - 2 % / Hari, dan bila terlambat mengembalikan, maka akan dikenakan denda harian sebesar 2%/ hari.

tangkapan layar
tangkapan layar
Bayangkan,  uang yang diterima peminjam hanya Rp. 1.500.000,-  tetapi harus mengembalikan Rp.2.466.000,-  dalam waktu 14 hari,  berarti dikenakan bunga 64.4% dalam waktu 14 hari,   BUNGA yang benar2 luar biasa besar

Keresahan di lapisan masyarakat menengah ke bawah semakin menjadi, bila nasabah tidak mau membayar,  karena lembaga Fintech menggunakan segala cara dalam menagih, seperti :

1. Mengancam dengan kekerasan verbal, dan mengancam akan mengirim Debt Collector ke rumah nasabah 

tangkapan layar
tangkapan layar
2. Menghubungi semua orang di kontak nasabah, menagih dan kemudian mempermalukan nasabah.

tangkapan layar
tangkapan layar
3. Menyebar data dan info nasabah ke Medsos dan ke kontak HP/WA nasabah dengan fitnah,  seolah melarikan uang perusahaan dll

tangkapan layar
tangkapan layar
4. Pinjaman yang harus dilunasi semakin hari semakin besar, karena selain Bunga, juga ditambah denda harian sebesar 2%

Banyak Lembaga Fintech yang mengaku sudah mengantongi ijin dari OJK, tetapi kami yakin OJK tidak akan mengijinkan lembaga pinjaman dengan bunga 1%/hari dan menagih dengan cara menyebarkan data nasabah ke semua orang.

Berikut beberapa lembaga Fintech yang telah menjalankan usaha nya dengan cara melanggar Undang-Undang :

AngleCash, Dana Rupiah, Cash Kilat, PinjamanCash, RupiahPlus, DanaKilat, Tangbull, GoCash, TunaiPlus, Vloan dan lain lain.

Kami memohon kepada Pihak terkait, agar lembaga pinjaman dengan bunga besar dan menjebak tersebut dapat ditertibkan dan kami memohon agar dapat membantu kami untuk mencari solusi agar terlepas dari Jerat Rentenir Online dengan Bunga dan Denda yang Luar biasa besar.

Dimana Rasa keadilan ?

Lapisan rakyat yang kesulitan keuangan, malah dirayu dengan iklan yang seolah memudahkan,  tetapi ternyata malah meresahkan

Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun