Akhir akhir ini Lembaga Fintech merajalela, mereka mengeluarkan Produk pinjaman Online tanpa agunan, Â tetapi ternyata itu hanya jebakan Rentenir yang mencekik leher
Banyak yang tertarik karena sedang membutuhkan uang cepat, dan tertarik oleh Iklan nya yang menawarkan bunga rendah 14%/ tahun dan tenor pinjaman minimal 61 hari .
Setelah pinjaman disetujui, ternyata banyak yang merasa kaget, karena bunga yang dikenakan Luar biasa besar, berkisar 1% - 2 % / Hari, dan bila terlambat mengembalikan, maka akan dikenakan denda harian sebesar 2%/ hari.
Keresahan di lapisan masyarakat menengah ke bawah semakin menjadi, bila nasabah tidak mau membayar, Â karena lembaga Fintech menggunakan segala cara dalam menagih, seperti :
1. Mengancam dengan kekerasan verbal, dan mengancam akan mengirim Debt Collector ke rumah nasabahÂ
Banyak Lembaga Fintech yang mengaku sudah mengantongi ijin dari OJK, tetapi kami yakin OJK tidak akan mengijinkan lembaga pinjaman dengan bunga 1%/hari dan menagih dengan cara menyebarkan data nasabah ke semua orang.
Berikut beberapa lembaga Fintech yang telah menjalankan usaha nya dengan cara melanggar Undang-Undang :
AngleCash, Dana Rupiah, Cash Kilat, PinjamanCash, RupiahPlus, DanaKilat, Tangbull, GoCash, TunaiPlus, Vloan dan lain lain.
Kami memohon kepada Pihak terkait, agar lembaga pinjaman dengan bunga besar dan menjebak tersebut dapat ditertibkan dan kami memohon agar dapat membantu kami untuk mencari solusi agar terlepas dari Jerat Rentenir Online dengan Bunga dan Denda yang Luar biasa besar.
Dimana Rasa keadilan ?
Lapisan rakyat yang kesulitan keuangan, malah dirayu dengan iklan yang seolah memudahkan, Â tetapi ternyata malah meresahkan
Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H