Akhir akhir ini Lembaga Fintech merajalela, mereka mengeluarkan Produk pinjaman Online tanpa agunan, Â tetapi ternyata itu hanya jebakan Rentenir yang mencekik leher
Banyak yang tertarik karena sedang membutuhkan uang cepat, dan tertarik oleh Iklan nya yang menawarkan bunga rendah 14%/ tahun dan tenor pinjaman minimal 61 hari .
Setelah pinjaman disetujui, ternyata banyak yang merasa kaget, karena bunga yang dikenakan Luar biasa besar, berkisar 1% - 2 % / Hari, dan bila terlambat mengembalikan, maka akan dikenakan denda harian sebesar 2%/ hari.
Keresahan di lapisan masyarakat menengah ke bawah semakin menjadi, bila nasabah tidak mau membayar, Â karena lembaga Fintech menggunakan segala cara dalam menagih, seperti :
1. Mengancam dengan kekerasan verbal, dan mengancam akan mengirim Debt Collector ke rumah nasabahÂ
Banyak Lembaga Fintech yang mengaku sudah mengantongi ijin dari OJK, tetapi kami yakin OJK tidak akan mengijinkan lembaga pinjaman dengan bunga 1%/hari dan menagih dengan cara menyebarkan data nasabah ke semua orang.
Berikut beberapa lembaga Fintech yang telah menjalankan usaha nya dengan cara melanggar Undang-Undang :