Kementerian Agama membuka seleksi Petugas Haji 2025 untuk tingkat daerah, dengan pendaftaran yang dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.Â
"Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024," di sampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024)
Seleksi ini terbagi dalam dua formasi: PPIH Kloter (petugas yang mendampingi jemaah haji) dan PPIH Arab Saudi (petugas yang melayani jemaah di Tanah Suci). Seleksi dilaksanakan melalui dua tahapan, yakni penilaian administrasi dan ujian CAT tingkat kabupaten/kota, serta tes lanjutan di tingkat provinsi. Persyaratan peserta meliputi integritas, usia, serta kemampuan dalam bahasa Arab dan/atau Inggris. Pendaftaran dilakukan melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.Â
Kementerian Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat menjelaskan bahwa proses ini hanya berlaku untuk tingkat daerah, sementara seleksi petugas haji tingkat pusat akan diumumkan kemudian. Republik Indonesia  membuka seleksi petugas haji tahun 2025 tingkat daerah. Kesempatan ini terbuka bagi individu-individu yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang. Petugas haji memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada jemaah, baik dari sisi kesehatan, perlindungan, maupun bimbingan ibadah selama pelaksanaan haji.
Baca juga: Revolusi Kurikulum dengan Pendekatan Deep Learning: Bocoran Kurikulum Baru yang Disampaikan Abdul Mu"Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian," sambungnya.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
Ketua Kloter a. Pegawai ASN Kementerian Agama; b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar; c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pembimbing Ibadah Kloter a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Bimbingan Ibadah a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Siskohat a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat; d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Tahapan seleksi
Arsad Hidayat menjelaskan bahwa seleksi PPIH tingkat daerah untuk 1446 H/2025 M dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama di tingkat kabupaten/kota, melalui penilaian administrasi dan tes CAT pada 21 November 2024, dengan hasil diumumkan pada 22 November. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap provinsi, yang mencakup CAT dan wawancara pada 5 Desember, dan hasilnya akan diumumkan pada 6 Desember 2024.
Dijelaskan Arsad, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT. "CAT atau Computer Assisted Test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024," sebut Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. "Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024," tandasnya.
Cara pendaftaran
Untuk mendaftar seleksi petugas haji melalui aplikasi Pusaka, unduh dan buka aplikasi tersebut dari Google Play atau App Store. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun. Pilih menu seleksi petugas haji 2025, kemudian ikuti langkah-langkah pendaftaran yang ditentukan, seperti mengisi data pribadi dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah semua langkah selesai, kirimkan formulir pendaftaran dan tunggu konfirmasi proses selanjutnya. Informasi lebih lengkap bisa dilihat di situs Kementerian Agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H