Mohon tunggu...
khusnul mubarok
khusnul mubarok Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar sepanjang zaman

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah: Syarat dan Tahapan

8 November 2024   18:48 Diperbarui: 8 November 2024   20:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Ditjen PHU/Mustarini Bella Vitiara

Tidak dalam keadaan hamil;

Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;

Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan

Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

Ketua Kloter a. Pegawai ASN Kementerian Agama; b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar; c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun