Dari perspektif yang berbeda, bagi stakeholder eksternal BUMN, termasuk masyarakat umum, mungkin saja akan muncul tafsiran bahwa diperbolehkannya kembali staf ahli diangkat dilingkungan BUMN setelah selama ini tidak boleh, menjadi semacam sinyal kurangnya sumber daya manusia yang ahli di lingkungan BUMN.
Selain itu akan ada juga anggapan yang akan memaknai terbitnya surat edaran diatas, sebagai upaya masifnya kembali intervensi kekuatan politik dalam tubuh BUMN. Sehingga melalui kondisi ini, memang tidak mengherankan, apabila sampai saat ini stigma BUMN adalah salah satu target kepentingan bernuansa politis, tetap melekat menjadi citra yang sulit terelakkan sampai sekarang.
Oleh karena itu, agar semua persepsi beragam pihak diatas tidak menjadi liar dan dapat terbantahkan, penting bagi Kementerian BUMN, agar kembali melakukan kaji ulang terhadap penerbitan surat edaran tersebut. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H