Alokasi distribusi dana ini, diarahkan utamanya untuk perlindungan sosial, UMKM, insentif dunia usaha, pemerintah daerah, kesehatan, dan pembiayaan korporasi. Jumlah dan persentase terbesar dialokasikan pada perlindungan sosial sebesar Rp. 203,9 Triliun (29%), diikuti UMKM sebesar Rp. 123,46 Triliun (18%), insentif dunia usaha sebesar Rp. 120,61 Triliun (17%), pemerintah daerah dan sektoral sebesar Rp. 106,11 Triliun (15%), Kesehatan sebesar Rp. 87,55 Triliun (13%), dan untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp. 53,57 Triliun (8%).
Orkestra PEN dan Potensi Resesi Ekonomi
Berkaca dari instrumen kebijakan untuk merespon pandemi covid-19, yang dibuat pemerintah sebelumnya pada triwulan II-2020 (April-Juni), pemerintah sebenarnya cukup terlambat mengumumkan perluasan program pemulihan ekonomi nasional ini.
Meskipun sebagian program dalam pemulihan ekonomi nasional ini, sebenarnya sudah dijalankan sejak April sampai dengan Juni, kebijakan yang diuncurkan secara resmi pada tanggal 23 Juli 2020 ini harapannya lebih memiliki daya dorong dan ungkit yang jauh lebih besar dibandingkan program sebelumnya.
Penggalan horizon waktu bulan Juli sampai dengan September (triwulan III), merupakan momentum yang sangat krusial dalam penentuan resesi ekonomi secara teknis.
Dalam rentang waktu ini, apabila pertumbuhan ekonomi ternyata juga mengalami kontraksi (tumbuh negatif) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, maka dapat dipastikan kita memasuki resesi ekonomi.
Untuk itu Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, benar-benar harus memanfaatkan waktu yang sebenarnya hanya tersisa maksimal 2 bulan dari sekarang.
Semua instrumen yang diarahkan untuk mendorong 6 sektor yang telah disinggung sebelumnya diatas, diupayakan teralokasi tepat waktu, besaran, dan sasaran. Berdasarkan berita yang dilansir Kementerian Keuangan RI (07/08/2020), realisasi penanganan covid-19 dan PEN hingga awal Agustus 2020 umumnya masih dibawah rata-rata.
Pos alokasi dana untuk perlindungan sosial merupakan sektor yang serapan anggarannya terbesar dibanding 5 sektor lainnya, yaitu sebesar 41,37%.
Diikuti dengan UMKM, yang terealisir baru sebesar 25,3%. Sedangkan 4 sektor lainnya, kesehatan, sectoral dan pemda, pembiayaan korporasi, serta insentif usaha, serapannya semuanya masih dibawah 15%.
Besaran serapan yang cukup beragam dalam program yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi, setidaknya menunjukkan pola distribusi serapan yang kurang merata. Terlihat untuk sementara, pemerintah memberikan prioritas yang sangat besar untuk perlindungan social. Diikuti dengan UMKM, sementara 4 sektor lainnya cenderung terkesan menjadi prioritas terakhir.