Mohon tunggu...
Aan Nurfauzan
Aan Nurfauzan Mohon Tunggu... Freelancer - Virtual Assistant

Seorang penulis lepas.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Upah Guru SD Qurrota Ayun Bandung Ditunggak Berbulan-bulan

1 September 2024   15:45 Diperbarui: 1 September 2024   16:01 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di SD Qurrota Ayun, Cijambe, Ujungberung, Kabupaten Bandung, guru-guru menghadapi masalah serius terkait upah mereka yang belum dibayar. Penundaan pembayaran upah yang telah berlangsung berbulan-bulan semakin memperburuk situasi. Pada 30 Agustus 2024, keluhan para guru kembali mencuat dalam grup komunikasi internal mereka.

Upah yang Ditunggak

Para guru mengungkapkan ketidakpuasan mereka mengenai penundaan pembayaran upah. Salah satu guru menyatakan, "Kami telah bekerja dengan sepenuh hati, namun upah kami belum dibayar selama berbulan-bulan." Ketidakpastian ini menambah beban mental dan finansial mereka.

Alasan yang Sulit Diterima

Pada hari yang sama, terungkap daftar nominal upah yang belum dibayar kepada beberapa guru. Pihak sekolah mengklaim bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan urutan yang ditentukan oleh "kompetensi perilaku" dan anggaran yang tersedia. Namun, istilah "kompetensi perilaku" ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Perjanjian yang Belum Dipenuhi

Pada 1 Juli 2024, Ketua Yayasan Thoifah Mansuroh, Yusmandar Yusuf, menandatangani perjanjian tertulis yang menjanjikan pelunasan tunggakan paling lambat 5 Juli 2024, dengan toleransi hingga 14 Juli 2024. Namun, hingga 1 September 2024, pembayaran upah belum juga dilakukan.

Perjanjian tersebut mencakup:

  1. Upah guru SD dan SMP
  2. Pembayaran kepada orang tua
  3. Pembayaran kepada pemilik gedung sekolah/tanah
  4. Pembayaran kepada Informa
  5. Pembayaran kepada investor bangunan
  6. Pembayaran kepada Erlangga

Jika tidak dapat melunasi, pihak yayasan siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

Daftar Upah yang Masih Ditunggak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun