Di SD Qurrota Ayun, Cijambe, Ujungberung, Kabupaten Bandung, guru-guru menghadapi masalah serius terkait upah mereka yang belum dibayar. Penundaan pembayaran upah yang telah berlangsung berbulan-bulan semakin memperburuk situasi. Pada 30 Agustus 2024, keluhan para guru kembali mencuat dalam grup komunikasi internal mereka.
Upah yang Ditunggak
Para guru mengungkapkan ketidakpuasan mereka mengenai penundaan pembayaran upah. Salah satu guru menyatakan, "Kami telah bekerja dengan sepenuh hati, namun upah kami belum dibayar selama berbulan-bulan." Ketidakpastian ini menambah beban mental dan finansial mereka.
Alasan yang Sulit Diterima
Pada hari yang sama, terungkap daftar nominal upah yang belum dibayar kepada beberapa guru. Pihak sekolah mengklaim bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan urutan yang ditentukan oleh "kompetensi perilaku" dan anggaran yang tersedia. Namun, istilah "kompetensi perilaku" ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru.
Perjanjian yang Belum Dipenuhi
Pada 1 Juli 2024, Ketua Yayasan Thoifah Mansuroh, Yusmandar Yusuf, menandatangani perjanjian tertulis yang menjanjikan pelunasan tunggakan paling lambat 5 Juli 2024, dengan toleransi hingga 14 Juli 2024. Namun, hingga 1 September 2024, pembayaran upah belum juga dilakukan.
Perjanjian tersebut mencakup:
- Upah guru SD dan SMP
- Pembayaran kepada orang tua
- Pembayaran kepada pemilik gedung sekolah/tanah
- Pembayaran kepada Informa
- Pembayaran kepada investor bangunan
- Pembayaran kepada Erlangga
Jika tidak dapat melunasi, pihak yayasan siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Daftar Upah yang Masih Ditunggak