Pendekatan struktural berupa penyiapan sarana kebersihan seperti kotak sampah dan penguatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang mengenakan denda maksimal Rp50 juta jika warga terbukti membuang sampah sembarangan.
Pendekatan kultural berupa peningkatan peran berbagai pihak agar sadar dan membuang sampah pada tempatnya, dalam hal ini dapat dicontohkan dengan program gotong royong Pemkot Palembang dua tahun terakhir.
"Persoalannya saat ini, pendekatan struktural belum terlalu siap dan pendekatan kultural juga belum berdampak, rasanya perlu juga inovasi-inovasi yang arahnya lebih ke pemanfaatan sampah supaya sampah itu punya daya tarik lain," jelasnya.
Terlepas dari berbagai kompleksitas persoalan, Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro sebagai upaya normalisasi anak sungai bukanlah kerja Pemkot Palembang sendirian.
Semua elemen masyarakat harus mendukung upaya tersebut agar julukan Venesia dari timur itu tidak pudar, apalagi hilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H