Mohon tunggu...
Em Amir Nihat
Em Amir Nihat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Kecil-kecilan

Kunjungi saya di www.nihatera.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Cadar, Cingkrang, dan Radikal Bebas

6 November 2019   11:22 Diperbarui: 6 November 2019   11:18 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mungkin bisa jadi karena ormas-ormas kita kurang ngopi dan ngobrol bareng. Coba kalau misalnya NU, Muhammadiyah, FPI, Salafi, LDII, MTA, Jamaah Tabligh dsb dikumpulkan bareng dan rembug bareng. Saya yakin semua akan menghargai perbedaan pendapat toh yang selama ini kita ributkan kan persoalan khilafiyah saja. Andai saja Pak Menteri bisa mengumpulkan semua ormas pastilah ada titik temu kebersamaan dan toleransi. 

Dikarenakan kurang ngopi, ngobrol dan ketemu, ujung-ujungnya kita saling curiga. Yang rugi kan Islam juga. Coba kita saranin Pak Menteri untuk mempertemukan mereka. Semoga Pak Menteri bisa meneladani kisah Nabi Muhammad SAW yang menyatukan khafilah-khafilah dengan peristiwa pemindahan batu hajar aswad. Intinya, harus dikumpulkan dulu ketua-ketuanya untuk kemudian disatukan. Saya yakin semua akan bersatu. Masalah khilafiyah bisa diselesaikan dengan saling menghargai."

Mereka sepakat harus ada rembugan bareng antar ormas Islam agar kecurigaan itu hilang sebab yang ditakutkan adalah ada yang sengaja mengadudomba Umat Islam dengan membenturkan persoalan khilafiyah, padahal sejarah sudah berkata soal khilafiyah sudah selesai dan seluruh madzab sepakat menghormati dan menghargai. Hati-hati profokasi dan adu domba.

Tan lalu bertanya lagi,

"Celana cingkrang hukumnya apa sih, Pak?"

Pak Munir mencoba menjelaskan sebisanya,

"Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung ataupun yang lainnya) yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri (al Fakhr). Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombongkan diri, jika tidak dengan tujuan tersebut maka hukumnya adalah makruh. Jadi cara yang dianjurkan oleh syara' adalah memendekkan sarung atau semacamnya sampai di bagian tengah betis.

Keterangan tersebut bisa dilihat dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi. Yang dimaksud Sombong adalah orang-orang kaya yang suka menyeretkan pakaiannya,, karena pada waktu itu orang kaya dan miskin di bedakan, juga bisa kesombongan itu agar dianggap orang besar atau orang alim. Sebab para pembesar yahudi dulu ketika memakai jubah kelombrohan, bahkan sampai menyentuh tanah, dan ini sebagai ciri bahwa yang memakai jubah kelombroh itulah para pembesar yahudi dengan kesombongannya (takabbur).

Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan (Taufiq) dan penyatuan (Jam') dari beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadits riwayat al Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi r mengatakan :

Taufiq) dan penyatuan (Jam') dari beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadits riwayat al Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi r mengatakan :

" "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun