Mohon tunggu...
Em Amir Nihat
Em Amir Nihat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Kecil-kecilan

Kunjungi saya di www.nihatera.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyebar Hoaks Gempa, Pantaskah Dipidana?

5 Oktober 2018   09:32 Diperbarui: 5 Oktober 2018   09:38 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Kebohongan yang dilakukan RS telah menyita perhatian banyak orang. Semua energi sibuk mengomentari suatu kasus yang nyatanya sudah selesai. Tetapi ibarat menyembunyikan bangkai tetap ketahuan juga, toh akhirnya RS mengaku dan meminta maaf.

Kondisi ini menjadi ramai dikarenakan ada salah satu paslon presiden lebih tepatnya yang didukung oleh RS telah dibohongi dan terlanjur membuat siaran pers. Walaupun akhirnya beliau juga meminta maaf karena terlanjur mempercayai tanpa cek and ricek.

Kegaduhan ini nyatanya terlanjur membuat energi untuk gempa Donggala dan Lombok terpecah. Kita mengomentari satu orang tetapi malah melupakan hal yang urgen yakni terkait gempa Donggala dan Lombok.

Kita pun melupakan kasus yang menurut penulis sangat penting untuk kita telaah dan pelajari yakni kasus Seorang perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, diperiksa polisi setelah menyebarkan informasi hoaks (hoax) melalui media sosial Facebook.

Perempuan warga kecamatan Krian tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah.
Ibu rumah tangga ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Palu dan Donggala.

Dia menulis di akun tersebut tentang 'gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR yang akan melanda Indonesia', serta 'LIPI memaswapadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu kedepannya.
Meminta penduduk Bandung utara, Jakarta, waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempat tersebut.

Tersangka Uuf mengatakan memperoleh informasi itu dari group Whatsapp.
"Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ucapnya di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kasus penindakan tersangka penyebar informasi Hoax itu merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Joko Widodo, terkait banyaknya Hoax pasca musibah gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah.

"Dari hasil bukti terbukti tersangka melakukan, membuat menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook," ujarnya.

Kasus ini menjadi penting karena ada kejanggalan dan keprihatinan bersama, sebab yang diproses bukan yang bikin berita hoax itu melainkan justru yang menyebarkan.

Padahal asas menyebarkan berita ada dua kemungkinan : tidak tahu bahwa itu hoax atau tahu tapi iseng. Kalau kemungkinan yg tidak tahu lalu ditangkap. Sama saja kita menangkap ekor tapi tidak tahu siapa kepalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun