Mohon tunggu...
AAA^NhuzQ
AAA^NhuzQ Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

HUAHAHAHAHAH, GARA2 NULIS ARTIKEL KOMPASIANA KLIKNYA DIBAWAH 200 KLIK AKUN GUA DISUSPENDED, HAHAHAHAHAHAHAHA \n\n\n\n\n\n\n\n\n Untuk melihat profile, klik disini : \n\n\n https://www.orang-gantenk.co.id \n\n\n\n\n\n\n\n\n \n\n\n\n\n\n\n\n\n Atau, klik disini : \n\n\n https://www.orang-koplax.co.id \n\n\n\n\n\n\n\n\n \n\n\n\n\n\n\n\n\n Atau, klik disini : \n\n\n https://www.orang-ndlahom.co.id \n\n\n\n\n\n\n\n\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Ahok Dinyatakan Bersalah, Hakim Memutuskan Bebas?

13 Desember 2016   09:45 Diperbarui: 13 Desember 2016   09:53 2414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini dilaksanakan pengadilan terhadap Cagub Basuki Tjahaja Purnama alias Koh Ahok, bertempat di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlokasi di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.

Segala persiapan dan pengamanan sudah dilakukan, barisan Polisi dan Brimob telah menempati posisi masing-masing. Sementara kerumunan para pendemo juga bergerombol di luar gedung kantor PN Jakpus itu.

Para hadirin yang ingin menyaksikan dan turut memantau jalannya persidangan sudah mulai masuk satu persatu dengan tertib melalui pemeriksaan aparat yang bertugas. Dari berbagai kalangan yang ingin menyaksikannya secara langsung didalam ruang persidangan, baik kelompok yang pro atau mendukung Ahok, maupun kelompok yang kontra, tidak ketinggalan pula juga masuk kelompok yang netral-netral saja. Semua duduk rapi, tertib dan teratur, ada sebagian yang berdiri karena tidak mendapatkan tempat duduk.

Hakim yang memimpin persidangan juga mulai menempati tempat duduknya.

Sejenak kemudian hakim mempersilahkan terdakwa, Koh Ahok, untuk menempati posisinya.

Hakim : saudara terdakwa, Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipersilahkan duduk pada tempatnya.

Sejenak kemudian koh Ahok menempati posisinya.

Hakim : Saudara terdakwa, anda siap mengikuti persidangan ini ?

Ahok : Si si siap yang mulia, a… an… anu yang mulia, boleh saya mohon ijin sebentar yang mulia.

Ahok tampaknya agak grogi dan tergagap memulai mengikuti persidangannya.

Hakim : ya silahkan, ada masalah ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun