Mohon tunggu...
AAA^NhuzQ
AAA^NhuzQ Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

HUAHAHAHAHAH, GARA2 NULIS ARTIKEL KOMPASIANA KLIKNYA DIBAWAH 200 KLIK AKUN GUA DISUSPENDED, HAHAHAHAHAHAHAHA \n\n\n\n\n\n\n\n\n Untuk melihat profile, klik disini : \n\n\n https://www.orang-gantenk.co.id \n\n\n\n\n\n\n\n\n \n\n\n\n\n\n\n\n\n Atau, klik disini : \n\n\n https://www.orang-koplax.co.id \n\n\n\n\n\n\n\n\n \n\n\n\n\n\n\n\n\n Atau, klik disini : \n\n\n https://www.orang-ndlahom.co.id \n\n\n\n\n\n\n\n\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Brigjen Agung Setya: Ada Sekitar 70 Akun Sosial Media yang Terindikasi

26 November 2016   14:50 Diperbarui: 26 November 2016   15:15 2244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brigjen Agung Setya : Ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi

*

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan AR ditangkap lantaran di facebooknya dengan nama akun Abu Uwais, mengunggah ajakan Rush Money pada aksi 212 nanti.

"Di akun facebooknya ‎ada foto dia tidur lalu ambil uang, ada buku tabungan dan dia mengajak semua orang untuk ambil tabungannya yang disimpan di bank komunis. Ini sangat provokator, tidak mendidik dan tidak baik," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (26/11/2016) di Mabes Polri.

"AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," kata Boy Rafli Amar.

Itu cuplikan berita di situs Tribunnes.com siang ini.

Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Boy.
 Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya pada Senin (21/11) menyebut ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara digital forensik.

Yang ini cuplikan di situs Detik.com, juga siang ini.

Saya ingin mencuplik lima (5) poin dari cuplikan berita itu

1. Guru

2. Pelaku provokasi

3. Dijerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun

4. Memiliki anak kecil

5. Masih ada sekitar 70 akun sosmed yang terindikasi.

Pertama, Guru.

Guru adalah profesi yang sangat mulia dan dihormati, dalam istilah orang jawa guru diberi kepanjangan “digugu lan ditiru”, maksudnya orang yang dipercayakan dan menjadi panutan.

Dipercaya masyarakat dan menjadi panutan anak didiknya, oleh karenanya semua masyarakat mempercayakan anak-anaknya untuk didik oleh sosok guru.

Namun dihari ulang tahun guru saat ini, kemuliaan itu dicoreng dan dinodai seorang oknum guru yang ditangkap oleh aparat polisi karena terindikasi menjadi provokator dan penghasutan kebencian.

Kedua, Pelaku provokasi.

Pelaku provokasi adalah provokator, dan provokator merupakan orang yang menginginkan adanya konflik dan kebencian diantara sesama orang sehingga timbul pertikaian atau ketegangan antar perkubuan.

Dan tentu saja maksud dan tujuan akhirnya agar terjadi perpecahan dan tidak ada kedamaian dan ketentraman.

Jika provokator ditarik kedalam profesi guru, maka sangatlah bertolak belakang dan sangat kontras jauh ibarat kutub negatif (-) dan kutub positif (+).

Jadi kasus ini sungguh amat naif bagi seorang oknum ini, karena seorang provokator bisa sampai menyusupi kedalam profesi guru yang sangat mulia itu.

Dan tentu saja imbasnya sangat mencoreng dan menodai nama profesi guru, termasuk juga yang tercoreng dan ternoda adalah lembaga pendidikan yang sudah meluluskannya dan memberi sertifikasi profesi.  Otomatis pula universitas yang sudah menaungi sebagai alumni ikut kecipratan getah ternoda, dan juga sekolahan dimana sang oknum tersebut berkarya.

Dan ada satu lagi yang paling memilukan, rasa malu dan derita keluarga, anak, istrinya karena turut serta menanggung dipermalukan oleh ulahnya, yang pasti akan menjadi pergunjingan dan cibiran diseputar tetangga dan masyarakat.

Ketiga, Dijerat pasal ancaman hukuman 5 tahun.

Berani berbuat sudah pasti harus siap menanggung resikonya, itulah ganjaran yang pas. 

Jika hanya ingin menyesalinya, memang sudah terlambat, dan itu hanya bisa disesali nanti didalam penjara sebab memang itulah tempat resikonya. 

Ini negara hukum, dan hukum wajib dilaksanakan agar keadilan tetap ada.

Keempat, Memiliki anak kecil.

Jika oknum ini sayang anak dan sayang keluarganya pasti tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sebab pastilah tahu dan mengerti konsekwensinya.

Memiliki anak kecil tidaklah otomatis kebal dan bebas dari hukuman, hukum akan tetap dijalankan, begitulah aturan yang ada, dan tidak ada kata tawar menawar, sesuai perbuatannya.

Dan ini menjadi pelajaran baik bagi semua orang. Jika kita menyayangi anak istri dan keluarga kita, maka sayangilah dan cintailah mereka dengan perbuatan dan kelakuan kita yang baik dan tidak melanggar hukum negara serta norma-norma kemasyarakatan.

Niscaya kehidupan dan kasih sayang kita pada keluarga tidak akan pernah terpisahkan oleh siapapun, termasuk karena gara-gara ulah kita sendiri sehingga harus masuk penjara dan tidak bisa berkumpul dengan anak dan istri.

Pikirkanlah dan renungkanlah ini, harga terlalu mahal efeknya bagi perkembangan dan pertumbuhan kejiwaan anak-anak kita dan beban psikologis yang harus ditanggung istri.

Kelima, Masih ada sekitar 70 akun sosmed yang terindikasi.

Dan yang terakhir inilah yang menarik, pernyataan dikeluarkan oleh pak polisi.

Masih ada 70 akun sosmed terindikasi.

Artinya, setiap saat masih akan kita baca dan dengar orang-orang berikutnya yang memiliki nilai kemungkinan untuk siap dijemput dan ditangkap, sama seperti oknum guru tersebut.

Sebab aparat polisi sudah pasti memiliki data dan langkah yang sudah dilakukannya selama ini.

Jadi, mari kita merefleksi ke diri masing-masing… 

Apakah diri kita ini termasuk diantara yang 70 akun itu ?!

Ini bukan menakut-nakuti lho, dan ini bukan meden-medeni, soale dudu memeden alias gendruwooo, ho ho ho ho ho… !

Mari kita tunggu kelanjutannya !!!

*

Salam Gantheng

AAA^NhuzQ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun