3. Dijerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun
4. Memiliki anak kecil
5. Masih ada sekitar 70 akun sosmed yang terindikasi.
Pertama, Guru.
Guru adalah profesi yang sangat mulia dan dihormati, dalam istilah orang jawa guru diberi kepanjangan “digugu lan ditiru”, maksudnya orang yang dipercayakan dan menjadi panutan.
Dipercaya masyarakat dan menjadi panutan anak didiknya, oleh karenanya semua masyarakat mempercayakan anak-anaknya untuk didik oleh sosok guru.
Namun dihari ulang tahun guru saat ini, kemuliaan itu dicoreng dan dinodai seorang oknum guru yang ditangkap oleh aparat polisi karena terindikasi menjadi provokator dan penghasutan kebencian.
Kedua, Pelaku provokasi.
Pelaku provokasi adalah provokator, dan provokator merupakan orang yang menginginkan adanya konflik dan kebencian diantara sesama orang sehingga timbul pertikaian atau ketegangan antar perkubuan.
Dan tentu saja maksud dan tujuan akhirnya agar terjadi perpecahan dan tidak ada kedamaian dan ketentraman.
Jika provokator ditarik kedalam profesi guru, maka sangatlah bertolak belakang dan sangat kontras jauh ibarat kutub negatif (-) dan kutub positif (+).