Jadi kasus ini sungguh amat naif bagi seorang oknum ini, karena seorang provokator bisa sampai menyusupi kedalam profesi guru yang sangat mulia itu.
Dan tentu saja imbasnya sangat mencoreng dan menodai nama profesi guru, termasuk juga yang tercoreng dan ternoda adalah lembaga pendidikan yang sudah meluluskannya dan memberi sertifikasi profesi. Â Otomatis pula universitas yang sudah menaungi sebagai alumni ikut kecipratan getah ternoda, dan juga sekolahan dimana sang oknum tersebut berkarya.
Dan ada satu lagi yang paling memilukan, rasa malu dan derita keluarga, anak, istrinya karena turut serta menanggung dipermalukan oleh ulahnya, yang pasti akan menjadi pergunjingan dan cibiran diseputar tetangga dan masyarakat.
Ketiga, Dijerat pasal ancaman hukuman 5 tahun.
Berani berbuat sudah pasti harus siap menanggung resikonya, itulah ganjaran yang pas.Â
Jika hanya ingin menyesalinya, memang sudah terlambat, dan itu hanya bisa disesali nanti didalam penjara sebab memang itulah tempat resikonya.Â
Ini negara hukum, dan hukum wajib dilaksanakan agar keadilan tetap ada.
Keempat, Memiliki anak kecil.
Jika oknum ini sayang anak dan sayang keluarganya pasti tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sebab pastilah tahu dan mengerti konsekwensinya.
Memiliki anak kecil tidaklah otomatis kebal dan bebas dari hukuman, hukum akan tetap dijalankan, begitulah aturan yang ada, dan tidak ada kata tawar menawar, sesuai perbuatannya.
Dan ini menjadi pelajaran baik bagi semua orang. Jika kita menyayangi anak istri dan keluarga kita, maka sayangilah dan cintailah mereka dengan perbuatan dan kelakuan kita yang baik dan tidak melanggar hukum negara serta norma-norma kemasyarakatan.