Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digugat Cerai Istri, Dedi Mulyadi Tak datang di Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukumnya

5 Oktober 2022   15:50 Diperbarui: 5 Oktober 2022   15:57 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel 

Setiap pasangan menginginkan rumah tangganya dalam keadaan baik-baik saja, namun dalam perjalanan, permasalahan itu selalu datang dengan segudang cara.


Kali ini permasalah rumah tangga menimpa pasangan orang nomor satu di Purwakarta, yakni Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai Suaminya (Kang Dedi Mulyadi).

Gugat cerai itu kini masuk dalam tahapan sidang pertama, namun dalam sidang pertama ini Kang Dedy mulyadi tidak menghadirinya, Rabu, 05 Oktober 2022.

Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne itu hadir dalam persidangan pertamanya.

Ambu Anne tidak hadir sendirian, dirinya hadi bersama pihak keluarganya.

Sidang pertama gugatan cerai itu di gelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Meskipun Kang Dedy tidak hadir, tapi sudah diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sidang gugat cerai tersebut dipimpin langsung oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Ridho Afrianedy dan Deni Heriansyah.

Namun, dalam sidang pertama ini terjadi penolakan oleh perwakilan tergugat dengan alasan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022), dikutip dari suara.com.

Masih dalam penjelasan Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, bahwa Dedi Mulyadi saat ini alamatnya bukan di Subang, masih di Purwakarta.

Dalam surat undangan tertuju ke alamat Subang, jadi beda alamat.

Ojat Sudrajat pun mengklaim bahwa kliennya belum terima surat undangan dari Pengadilan Agama Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," terangnya.

Pertemuan sidang pertama ini pun tidak lama, hanya sekitar 5 menit saja.

Namun bagi Ambu Anne persidangan pertamanya cukup lancar dan hanya tahap pemeriksaan identitas saja.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ucapnya.

Ambu Anne pun menjelaskan, sidang bisa dilanjutkan minggu depan.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," jelas Ambu Anne.

Sampai saat ini, alasan gugatan ceria yang dilayangkan Ambu Anne belum ada keterangan yang gamblang dari dirinya.

Ambu Anne hanya minta di doakan yang terbaik.

"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," ucap Ambu Anne.

Dikutip dari Kompas.com, dikabarkan sebelumnya Kang Dedi Mulyadi ini dipastikan tidak akan hadir, karena memang sudah diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

"Pertama saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," ujar pria yang akrab disapa Kang Dedi ini kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022), dikutip dari kompas.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun