Dalam surat undangan tertuju ke alamat Subang, jadi beda alamat.
Ojat Sudrajat pun mengklaim bahwa kliennya belum terima surat undangan dari Pengadilan Agama Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," terangnya.
Pertemuan sidang pertama ini pun tidak lama, hanya sekitar 5 menit saja.
Namun bagi Ambu Anne persidangan pertamanya cukup lancar dan hanya tahap pemeriksaan identitas saja.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ucapnya.
Ambu Anne pun menjelaskan, sidang bisa dilanjutkan minggu depan.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," jelas Ambu Anne.
Sampai saat ini, alasan gugatan ceria yang dilayangkan Ambu Anne belum ada keterangan yang gamblang dari dirinya.
Ambu Anne hanya minta di doakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," ucap Ambu Anne.