Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Satu Data, NIK Bisa Jadi Basis Data yang Bisa Terintegrasi?

25 Mei 2022   04:03 Diperbarui: 25 Mei 2022   04:07 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dengan adanya nomor NIK jadi Nomor NPWP bagi saya ini sangat bagus ya, karena cukup satu identitas aja bisa membaca atau membuka pintu, maksudnya cukup buka satu pintu maka kelihatan semuanya, kira-kira begitu ilustrasinya.

Jadi ga ribet kan harus hapal banyak nomor indentitas lainnya, satu tapi terkoneksi kemana-mana itu lebih efesien.

Inovasi atau program kerja yang bagus dari Diteken Pajak dan Dukcapil satu nomor identitas berbasis data.

Jadi kedepannya mungkin ga perlu kartu NPWP cukup KTP aja.

Cuma setiap orang yang punya KTP sekarang otomatis bayar pajak dong, kira-kira begitu ya. Terus gimana yang di kampung-kampung seperti saya ini?

Apa setiap yang punya KTP berkewajiban bayar pajak, atau hanya yang punya KTP dan yang mendaftarkan diri yang tercatat sebagai di wajib pajak saja? Aku belum tahu itu?

Yang ku tahu, ya dengan sistem ini, tingkat kepatuhan wajib pajak harunya lebih meningkat, pajak meningkat masyarakat juga kesejahteraannya terus meningkat ya.

Jangan sampe kepatuhan wajib pajak meningkat tapi kesejahteraan rakyatnya merosot, mungkin ini PR kita semua agar benar-kesejahteraan dan keadilan negeri ini bisa dirasakan sampai ke pelosok-pelosok negeri.

Ya walau tidak sekaligus, tapi tiap waktunya ada perubahan peningkatan kesejahteraan yang terus berkesinambungan dan atau saling memberi manfaat.

Saya ga tahu ga pernah diluar negeri, kalau dari informasi yang didapat dari berbagai sumber ya mirip di Amrik gitu, KTP jadi nomor identitas yang legal (terdaftar) dan terintegrasi keberbagai intansi dan layanan publik lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun