Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polri Bentuk Satgas Migor, Polres Sukabumi dan Jajaran Rutin Cek Harga dan Ketersediaan Migor di Wilkumnya

5 April 2022   19:51 Diperbarui: 5 April 2022   20:05 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Sumber Humas Polres Sukabumi

Dalam situs setkab juga dijelaskan bahwa Migor Sawit curah dengan HET atau Harga Eceran Tertinggi Rp 14 ribu per kg.

 Tak maen-maen, Polri dan Kemenperin akan akan menindak tegas jika menemukan pelanggan dalam distribusi atau pun industri bahkan penjualan minyak goreng ini.

"Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Selasa (05/04/2022), seperti yang saya kutip dari laman resmi Setkab RI.

Masih dalam keterangan resminya, bahwa Menperin sangat tegas dengan komitmennya untuk mengatasi Migor ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tentu, bagi saya sebagai Warga Masyarakat biasa ini adalah merupakan upaya yang strategis dan harus memberi efek positif yang signifikan sehingga masyarakat di lapangan tidak disulitkan dengan migor, baik harga atau ketersediaan.

Dengan adanya Regulasi  industri MGS didorong untuk menjalankan kewajiban dalam menyediakan migor curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Saya (Penulis) sangat setuju sekali dengan program ini, artinya masyarakat dan UMKM tidak akan terkendala oleh migor dalam menjalankan program pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan didongkrak oleh peran serta UMKM atau masyarakat yang produktif.

Menprin juga menjelaskan lagi bahwa menurutnya Regulasinya sudah memadai, dan diatur seperti yang tertuang dalam permen 8/2022.

Lebih spesifik lagi, Agus menegaskan tidak boleh minyak curah di repacking dan disalurkan ke industri menengah atau besar.

Bahkan Agus pun menerangkan margin yang didapat oleh distributor sudah ditetapkan dengan nominal 600 rupiah per kgnya sedangkan untuk pengecer margin yang didapat dinominal 1.000 rupiah per kg.

Sumber Foto setkab.go.id
Sumber Foto setkab.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun