Mohon tunggu...
NurHijrah
NurHijrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minimnya Keadilan di Indonesia: Kasus Tujuh Terpidana yang Tak Bersalah dalam Kasus Vina

12 Oktober 2024   16:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   17:22 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus tujuh terpidana dalam perkara Vina Cirebon menjadi sorotan publik, tidak hanya karena durasi penahanan mereka yang lama—sejak 2016 hingga 2024—tetapi juga karena ketidakadilan yang mereka alami sepanjang proses hukum. Kesaksian palsu yang baru-baru ini diungkap, serta munculnya saksi-saksi baru, memicu pertanyaan besar tentang integritas sistem peradilan di Indonesia. Keluarga tujuh terpidana bahkan melaporkan adanya dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri.

Kesaksian Palsu yang Mengguncang Kebenaran

Pada sidang Peninjauan Kembali (PK), saksi Renaldi membuat pengakuan mengejutkan: dia mengaku memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sebelumnya. Kesaksiannya menjadi salah satu dasar utama yang menyebabkan ketujuh orang ini dipenjara. Lebih parah lagi, muncul dua nama baru dalam sidang PK, Widi dan Mega, yang memberikan kesaksian tanpa bukti kuat yang mendukung klaim mereka.

Dengan kesaksian-kesaksian ini, jelas bahwa kasus ini bukan hanya soal salah tangkap, tetapi juga mengenai bagaimana sistem hukum kita dengan mudah terperangkap oleh kesaksian yang tidak diverifikasi dengan cermat.

Praduga Tak Bersalah yang Diabaikan

Dalam proses hukum yang sehat, asas praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama. Namun, dalam kasus Vina, nampaknya asas ini diabaikan. Tujuh orang ini harus mendekam di penjara selama delapan tahun tanpa adanya bukti yang cukup kuat. Kasus ini mencerminkan minimnya keadilan di Indonesia.

Penahanan yang berkepanjangan bagi mereka yang tidak bersalah menunjukkan adanya masalah mendasar dalam sistem peradilan kita. Sering kali, sistem hukum gagal melindungi hak-hak individu, khususnya terdakwa, dan lebih terfokus pada pemenuhan tuntutan sosial dan media.

Meskipun beberapa saksi telah mengakui kesalahan mereka, dan bahkan ada yang menyatakan kesaksian mereka dipalsukan, proses pembebasan ketujuh terpidana ini masih berlarut-larut. Keadilan yang mereka cari, hingga hari ini, belum sepenuhnya terwujud.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Terdakwa

Tidak bisa dipungkiri bahwa vonis bagi ketujuh orang ini telah memberikan dampak besar, bukan hanya bagi mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga mereka. Stigma sosial yang mereka alami serta ketidakpastian hukum yang masih menghantui telah menghancurkan kehidupan banyak pihak. Seperti yang diungkapkan oleh keluarga terpidana, kesaksian palsu bukan hanya merugikan proses hukum, tetapi juga memperpanjang penderitaan mereka yang sebenarnya tidak bersalah.Dampak Sosial dan Psikologis bagi Terdakwa

Keberanian Mencari Keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun