Mohon tunggu...
A SyarifHidayatullah
A SyarifHidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Hobi Traveling terutama yang berbau alam seperti Gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembuatan Rambu Jalur Evakuasi sebagai Bentuk Antisipasi Adanya Bencana Alam di Desa Sriti Kabupaten Ponorogo

12 Januari 2023   00:37 Diperbarui: 15 Januari 2023   20:02 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Bersama Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Ponorogo, kami melakukan sosialisasi Pertolongan Kebencanaan serta pembuatan jalur evakuasi darurat sebagai bentuk kesiapsiagaan akan adanya bencana alam. Jalur Evakuasi Darurat sendiri adalah perpindahan langsung dan cepat dari orang-orang yang menjauh dari ancaman atau kejadian yang sebenarnya dari bahaya. Contoh berkisar dari evakuasi skala kecil sebuah bangunan karena ancaman bom atau kebakaran sampai pada evakuasi skala besar sebuah distrik karena banjir, penembakan atau mendekati badai. Dalam situasi yang melibatkan bahan-bahan berbahaya atau kontaminasi, pengungsi sebaiknya didekontaminasi sebelum diangkut keluar dari daerah yang terkontaminasi.

 

Pemasangan Rambu Jalur Evakuasi Darurat (dokpri)
Pemasangan Rambu Jalur Evakuasi Darurat (dokpri)
Pemasangan Rambu Titik Kumpul (dokpri)
Pemasangan Rambu Titik Kumpul (dokpri)

Tujuan secara umum dalam pembuatan jalur evakuasi ini adalah:

1. Mencegah terdapatnya korban jiwa atau pun bertambahnya korban jiwa dalam suatu kejadian 

2. Menyelamatkan korban

3. Melakukan pencarian terhadap korban yang hilang atau belum ditemukan

4. Mengetahui berapa jumlah korban

5. Mempertemukan korban dengan keluarga yang terpisah karena kejadian yang tidak diinginkan tersebut.

Lokasi Titik Kumpul
Lokasi Titik Kumpul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun