c. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Bersama Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Ponorogo, kami melakukan sosialisasi Pertolongan Kebencanaan serta pembuatan jalur evakuasi darurat sebagai bentuk kesiapsiagaan akan adanya bencana alam. Jalur Evakuasi Darurat sendiri adalah perpindahan langsung dan cepat dari orang-orang yang menjauh dari ancaman atau kejadian yang sebenarnya dari bahaya. Contoh berkisar dari evakuasi skala kecil sebuah bangunan karena ancaman bom atau kebakaran sampai pada evakuasi skala besar sebuah distrik karena banjir, penembakan atau mendekati badai. Dalam situasi yang melibatkan bahan-bahan berbahaya atau kontaminasi, pengungsi sebaiknya didekontaminasi sebelum diangkut keluar dari daerah yang terkontaminasi.
Â
Tujuan secara umum dalam pembuatan jalur evakuasi ini adalah:
1. Mencegah terdapatnya korban jiwa atau pun bertambahnya korban jiwa dalam suatu kejadianÂ
2. Menyelamatkan korban
3. Melakukan pencarian terhadap korban yang hilang atau belum ditemukan
4. Mengetahui berapa jumlah korban
5. Mempertemukan korban dengan keluarga yang terpisah karena kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H