39.Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
40.Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari: 2 orang dari lingkungan Departemen Kominfo; dan/atau 3 orang dari selain lingkungan Departemen Kominfo yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
41.Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
42.Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: analisis pendahuluan; pemeriksaan substantif; pengajuan hasil penilaian.
43.Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja; masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya; berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;perumusan hasil analisis pendahuluan; dan penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
44.Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan; Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi; Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
45.Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya.
b.Penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
46.Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut. Konten yang dilarang; dan Konten yang tidak dilarang.
47.Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut: melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu; menetapkan hasil pemeriksaan; dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib: meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud; meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud; menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
48.Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking ) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
49.Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses ( blocking ) sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif.