Mohon tunggu...
widyo hartanto
widyo hartanto Mohon Tunggu... -

saya seorang warga negara kesatuan republik indonesia yang bersendikan pancasila...:). lahir di ambarawa, jawa tengah tapi telah berkesempatan tinggal di berbagai wilayah di indonesia. sangat menerima perbedaan dan menganggap menulis dan berdiskusi adalah kegiatan yang mencerahkan. sangat suka membaca apa saja dan sangat ingin bisa menulis sesuatu yang bermanfaat. karena itu saya bergabung dengan kompasiana, karena menganggap forum ini adalah forum orang-orang pintar. harapannya, semoga jadi ikut pintar. paling tidak ikut dianggap pintar juga...:)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Lho Draf Peraturan Menkominfo tentang Konten Multimedia...

13 Februari 2010   05:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:57 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.Kementerian Kominfo menyadari, bahwa orang tua memegang peranan penting dalam memberikan panduan bagi anak-anak untuk memanfaatkan layanan internet secara parental guidance . Hanya saja, mengingat dibutuhkan upaya kerja keras bagi orang tua untuk memahami pengetahuan dan aplikasi ICT yang notabene bukan sesuatu yang mudah dipahami seketika dibandingkan ketika membimbing anak-anak untuk menyaksikan layanan televisi, maka pola pembimbingan dan pengawasan tidak boleh hanya sepenuhnya tergantung pada orang tua saja (belum lagi dengan tingkat kesibukannya dalam mencari nafkah sehari-hari), tetapi faktor eksternal lain yang terkait harus juga turut bertanggung-jawab, termasuk juga kalangan pendidikan terhadap para anak didiknya.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga bermaksud memberitahukan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Rancangan yang sesungguhnya sudah cukup lama disusun tersebut mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2010 s/d 19 Pebruari 2010 dipublikasikan dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Latar belakang dan pertimbangan utama disusunnya rancangan ini adalah, bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya. Di samping itu, bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia.

Beberapa hal pokok yang diatur di dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:

1.Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

2.Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: konten pornografi; dan konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan.
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menawarkan perjudian.

3.Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

4.Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.Muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen.

b.Muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan.

c.Muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


5.Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan privasi, antara lain :

a.Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

b.Riwayat dan kondisi anggota keluarga.

c.Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

d.Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

e.Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

6.Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara: membuat aturan penggunaan layanan; melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara; melakukan Penyaringan; menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan; menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun