Untuk Pemerintah
- Selayaknya aturan terkait UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dikaji lebih lanjut terkait prasyarat kendaraan dianggap sebagai alat transportasi umum.
- Sebaiknya dibuat kajian hingga sampai pada mekanisme pengajuan izin kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum dengan atau tanpa prasarat yang harus dipenuhi.
- Menambah armada transportasi umum sehingga dapat beroperasi 24 jam dengan prioritas waktu tertentu.
- Melakukan penegakan aturan dengan tegas terutama dalam berlalu lintas
Untuk Pengguna dan Masyarakat
- Sebaiknya, sebelum menuntut banyak coba masing-masing dari kita mematuhi aturan yang ada. Sesederhana mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan tentang mengendarai kendaraan bermotor.
- Mari memberikan pemikiran yang elegan, yang terstruktur, supaya kalau nanti mau diajukan, dokumentasinya bisa baik.
- Hindari pemikiran “kok saya yang salah? Kok itu enggak juga?” Dengan membantah seperti itu bukan berarti kita menjadi benar atas kesalahan kita, kita ya kita, kalau salah ya salah, kalau ada yang lain salah berarti memang banyak hal yang harus dipersalahkan dan diberikan sanksi.
Pada akhirnya, masing-masing dari kita punya pendapat terkait masalah ini. Jadi, sebenarnya siapa yang bersalah atas kekacauan ini? Bagi saya, pemerintah bersalah, masyarakat bersalah, dan pihak ojek daring pun bersalah. Tentu dengan porsinya masing-masing.
Salam,
Aryya Dwisatya Widigdha
Pelajar Pelopor Tertib Lalu Lintas Tahun 2011 Kabupaten Lumajang
[1] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150828095854-20-75081/ingin-beroperasi-24-jam-ahok-tambah-armada-transjakarta/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H