5. Kesepakatan dengan koruptor untuk mencicil uang pengganti korupsi (Mei 2016)
ICW juga mempertanyakan dasar kenapa Prasetyo membuat kesepakatan dengan Samadikun untuk membayar kerugian negara sebesar Rp169 miliar dengan cara mencicil sebanyak empat kali selama empat tahun. Menurut ICW Kesepakatan ini dipandang sebagai kompromi dan memberikan keistimewaan terhadap koruptor.
6. Menjemput Koruptor Buron (April 2016)
Sebagai kejahatan luarbiasa, seharusnya pelaku korupsi mendapatkan perlakuan yang tidak diistimewakan. Namun apa yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso menjemput Samadikun Hartono, buronan kasus korupsi dana BLBI di Bandara Halim Perdanakusuma menampar wajah penegakan hukum Indonesia. Pelaku dijemput seperti tamu istimewa yang datang untuk mengunjungi. Samadikun ditangkap di China setelah buron selama 13 tahun. Langkah Prasetyo menjemput koruptor dinilai ICW merendahkan martabat sebagai pejabat negara.
7. Posisi buncit hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian/Lembaga (Desember 2015)
Dalam laporan Kemenpan RB, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja di tiap kementerian atau lembaga setingkat menteri di tahun 2015. Dari hasil evaluasi menyebutkan, institusi yang dipimpin HM Prasetyo berada di posisi terbawah atau peringkat 86 dari jumlah Kementerian atau Lembaga yang ada di Indonesia.
8. Menggelar Hari Bhakti Adhyaksa secara mewah (Juli 2015)
Ditengah masih lesunya perekonomian Indonesia, kejaksaan agung mengadakan syukuran yang terbilang mewah. Mereka melakukan acara yang menelan biaya miliaran rupiah dan mendatangkan artis papan atas. Acara yang glamor itu dihadiri Jokowi.
sumber     : Sindonews
sumberfoto   : capture beritasatu/fiskal.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H