Yusril: Audit BPK Dijamin UUD
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra Hasil audit BPK dijamin Undang-Undang Dasar (UUD). Sehingga tidak ada satu pihak yang berhak menilai hasil audit BPK. Hal yang sama juga disampaikan Politisi PDIPMasinton Pasaribu menilai hasil audit investigasi BPK terpercaya dan tak pernah meleset.
“Tidak ada yang bisa menilai hasil audit BPK. Kecuali yang bisa menilai kerja BPK hanya BPK negara lain, dalam konteks kerjasama BPK internasional. Seperti misalnya BPK Australia pernah minta BPK RI kita untuk memberikan second opinion terhadap audit yang dilakukan BPK Australia,” ujar Yusril.
Pernyataan Ahok yang menyebutkan audit BPK juga menuai kritikan dari PDI P. Ketua DPP Bidang Perekonomian, Hendrawan Supratikno yang juga anggota Komisi XI DPR itu menuding balik Ahok, yang meragukan temuan awal BPK terkait.
"Ngaco. Ahok ngaco! Kan biasa dalam audit, BPK sampaikan temuan awal. Minta tanggapan dari yang diaudit (Pemda DKI), karena ada ketidaksamaan yang diaudit," kata Hendrawan kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/4).
Dia menyebutkan hasil audit BPK tersebut sudah laporan final dan Ahok sekarang sedang meneliti temuan BPK tentang adanya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"BPK bilang rugikan negara, perkaya orang lain. Ada indikasi melanggar hukum. Ahok sepertinya melanggar hukum," tegasnya.
Saat ditanya motif Ahok menyalahkan BPK dengan menyebut hasil audit tersebut ngaco, Hendrawan menduga mantan Bupati Belitung Timur itu sedang mencoba membela diri dengan membangun opini publik.
"Motif Ahok hanya perkuat pandangannya, manfaatkan sentimen publik terhadap krisis kepercayaan kepada lembaga-lembaga. Seolah-olah lembaga negara ini diisi oleh orang yang bermasalah, parasitik," sebut Hendrawan.
Karena itu, ia mengingatkan KPK untuk bekerja secara independen dan keputusannya jangan sampai dipengaruhi opini publik yang sedang dibangun Ahok. "Kami dorong KPK mempercepat pemeriksaan kasus Sumber Waras," tambahnya.