Mohon tunggu...
Fauziah Herlina Azhar
Fauziah Herlina Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menilik Sisi Lain Dari Layanan Logistik Digital Shopee Express

12 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 12 Desember 2024   23:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika kurir Shopee Express berserikat, mereka secara otomatis terafiliasi dengan KASBI. Sebagai bagian dari federasi, KASBI akan memberikan dukungan dalam bentuk advokasi dan pembelaan terhadap hak-hak para kurir. Selain itu, KASBI juga memberikan pelatihan untuk memperkuat mental para kurir, terutama yang merasa takut jika gerakan berserikat ini bisa mengancam pekerjaan mereka. "Kita ingin memberikan ilmu agar mental kurir menjadi lebih kuat dan percaya diri dalam memperjuangkan hak mereka," tambah Slamet.

Dengan membentuk serikat, kurir Shopee Express dapat memiliki wadah untuk bersatu, mengorganisir perjuangan mereka, dan memperjuangkan hak-hak yang selama ini mungkin terabaikan.

Kurir Sebagai Fenomena Gig Economy 4.0

Menurut Heri Pramono, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, kebijakan yang diterapkan oleh penyedia layanan terhadap kurir masih jauh dari prinsip keadilan. "Kurir seharusnya diperlakukan seperti pekerja lainnya, yang dilindungi oleh skema hukum ketenagakerjaan," tegas Heri. Menurutnya, hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh kurir, seperti hak atas jaminan sosial dan perlindungan yang layak, belum sepenuhnya dipenuhi. Heri juga mencatat adanya tiga jenis skema kerja yang berlaku bagi kurir, yaitu kemitraan, kontrak, dan freelance, yang masing-masing memiliki masalah yang berbeda.

Heri menyoroti bahwa skema kemitraan, yang saat ini berkembang pesat seiring dengan fenomena gig economy 4.0, pada kenyataannya tidak banyak menguntungkan bagi kurir. "Skema kemitraan ini, yang seharusnya untuk mensejahterakan, justru sering kali tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi kurir," ujarnya. Banyak kurir yang bekerja dengan skema ini merasa hak mereka tidak diperhatikan, dan mereka terjebak dalam ketidakjelasan status kerja yang membuat mereka sulit memperoleh hak-hak normatif yang seharusnya mereka dapatkan.

Heri juga menggarisbawahi pentingnya adanya perlindungan hukum yang lebih jelas bagi kurir. Mengingat sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur mengenai kontrak kurir mitra. Baginya, menjadi bagian dari skema ketenagakerjaan formal, dengan jaminan hak-hak pekerja, adalah langkah utama untuk memastikan kesejahteraan kurir, yang sering kali diperlakukan tidak adil dalam ekosistem ekonomi digital saat ini.

Kini, saatnya kita melihat lebih jauh dari sekadar paket yang tiba di depan pintu. Sudahkah kita, sebagai konsumen, memberikan perhatian yang layak pada kondisi mereka? Apakah sistem yang ada sudah cukup adil untuk para pekerja yang menjadi ujung tombak dari dunia digital ini? Saatnya untuk bertindak dan mendukung mereka mendapatkan hak yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun