Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang tatacara dan peraturan terkait pelaksanaa tender dan kontrak publik. Jika aturan ini dilakukan pemerintah secara serius dan benar, maka tidak akan terjadi penyelewengan pelaksaan pekerjaan publik, bahkan terjadi jatuh korban.
Fakta dilapangan yang sulit dibantah adalah, pelaksana/perusahaan intalasi kabel optic tersebut diatas yang dapat dimaknai memiliki kualitas moral rendah dapat memenangkan tender pekerjaan, serta ijin dari pemerintah. Jelas ini membuktikan ada yang tak beres dalam hal pemberian ijin. Padahal salah satu komitmen pemerintah Jokowi adalah memberantas pungli dan korupsi, melalui berbagai program kerja reformasi birokrasi.
Terkesan pemerintah memberi kemudahan ijin kepada peeusahaan telekomunikasi dan pelaksana kabel optik, ditengah derasnya permintaan publik atas layanan internet. Ini dapat dimaknai bahwa pemerintah hanya mengedepankan keuntungan ketimbang keselamatan publik.
Seharusnya sebelum ijin dikeluarkan dilakukan prosedur pada umumnya, dengan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mendapatkan ijin untuk proyek telekomunikasi adalah yang kompeten dan profesional.
Pemilihan yang Lebih Ketat dalam Tender Proyek.
Pemerintah harus menerapkan proses tender yang lebih ketat dan transparan. Ini melibatkan pemilihan perusahaan berdasarkan kualifikasi teknis, pengalaman, dan catatan kinerja sebelumnya. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan yang memenangkan tender memiliki kapabilitas yang cukup untuk menyelesaikan proyek secara profesional.
Penilaian Etika dan Kualitas Moral.
Pemerintah dapat memasukkan penilaian etika dan kualitas moral dalam proses tender. Perusahaan yang telah melanggar hukum atau memiliki catatan kinerja yang buruk dalam hal etika bisnis dapat diberikan penilaian yang rendah dalam proses tender.
Evaluasi Rutin dan Audit Kinerja.
Setelah perusahaan mendapatkan ijin, pemerintah harus melanjutkan untuk melakukan evaluasi rutin dan audit kinerja perusahaan dalam proyek-proyek mereka. Jika perusahaan menunjukkan tanda-tanda kurangnya profesionalisme atau pelanggaran etika selama pelaksanaan proyek, mereka harus dikenakan sanksi, seperti penundaan atau pembatalan proyek.
Indonesia memiliki peraturan terkait dengan tender dan kontrak publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam hal menilai etika bisnis dan moral, perusahaan harus mematuhi Kode Etik Bisnis dan Perilaku, yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Perilaku Perusahaan dan Pedoman Profesionalisme di Lingkungan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu undang-undang yang mengatur bisnis dan tender, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan memastikan bahwa ketentuan etika bisnis dan profesionalisme diikuti dan ditegakkan oleh para pihak terkait.
Dengan pendekatan yang lebih ketat dalam pemilihan perusahaan dan pengawasan yang lebih ketat selama pelaksanaan proyek, pemerintah dapat menciptakan lingkungan di mana perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab dan menjalankan proyek dengan profesionalisme dan etika yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H