Mohon tunggu...
83 Berbagi
83 Berbagi Mohon Tunggu... pegawai swasta -

83 Berbagi adalah sekumpulan alumni Fakultas Ekonomi '83 - UNPAD Bandung yang berkeinginan untuk melakukan aktivitas yang bermanfaat bagi sesama, salah satunya dalam bentuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNPAD yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Email kami : delapantiga.berbagi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Beasiswa ‘83 Berbagi’

18 November 2015   15:36 Diperbarui: 22 April 2016   16:43 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Jenis

BeasiswaTop Up Bidik Misi adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berupa biaya tambahan (top up) dari beasiswa Bidik Misi yang sudah diterima yang dapat digunakan untuk tambahan biaya hidup, penelitian, buku, akomodasi kepada penerima beasiswa Bidik Misi dengan jangka waktu hingga selesai studi sesuai syarat dan ketentuan.

B. Sasaran

Mahasiswa/i yang menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad yang kurang mampu dalam hal ini mahasiswa/I adalah penerima beasiswa Bidik Misi dengan IPK minimal 2,75.

C. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa

Beasiswa diberikan selama maksimal 4 tahun (8 semester), dengan alokasi dana bantuan sebesar Rp. 500.000,-/ bulan.

Beasiswa diberikan sejak mahasiswa/I dinyatakan menerima beasiswa ini hingga maksimal selama 8 (delapan) semester untuk program S1, dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus atau mahasiswa/I aktif dan dapat mempertahankan prestasinya dengan IPK minimal 2,75.

D.  PersyaratanUmum

  1. Mahasiswa/i adalah Penerima Beasiswa Bidik Misi.
  2. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa/i yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa disertai surat keterangan dari Dekan (Keterangan aktif kuliah) dari perguruan tinggi.
  3. Menunjukkan transkrip akademik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad.
  4. Diutamakan mahasiswa/i yang berprestasi di bidang akademik dan atau non akademik
  5. Mengajukan permohonan kepada Panitia Seleksi Beasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 83.

E.  PersyaratanTambahan

  1. Berkelakuan baik
  2. Tidak bertato, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol dan atau narkoba serta zat adiktif lainnya
  3. Sanggup mempertahankan prestasi akademik, dan akan dilakukan evaluasi setiap semester
  4. Aktif berorganisasi di kampus (jurusan / fakultas / universitas) atau dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keagamaan
  5. Jika lolos sebagai penerima beasiswa, sanggup membuat Surat Pernyataan bahwa ortu/wali mengetahui perihal dan jumlah bantuan yang diterima.

F.  Penghentian Beasiswa

Program Beasiswa Top Up Bidik Misi akan otomatis berakhir, apabila :

  • Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa/i dikarenakan selesainya masa studi yang dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pihak fakultas; atau
  • Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa/i yang menerima Beasiswa Bidik Misi
  • Penerima beasiswa tidak dapat melanjutkan pendidikan karena meninggal dunia atau menderita penyakit, yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pendidikan

Program Beasiswa Top Up BidikMisi akan diakhiri, apabila :

  • Penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya atau gagal untuk mencapai prestasi akademis yang dipersyaratkan (IPK <2,75); atau
  • Penerima beasiswa terbukti telah memalsukan informasi yang telah diberikan sebagai dokumen yang terlampir; atau
  • Penerima beasiswa telah dikeluarkan dari program studinya atau dikeluarkan dari universitas apapun alasannya; atau
  • Penerima beasiswa terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya
  • Penerima beasiswa terbukti menerima beasiswa dari instansi/perusahaan lain dalam waktu yang bersamaan dengan penerimaan beasiswa dari Alumni Fakultas Ekonomi Unpad Angkatan 83.

G. Cuti dari Masa Kuliah

  • Penerima beasiswa tidak berhak untuk menghentikan kegiatan pendidikan kecuali untuk liburan sekolah yang telah dijadwalkan oleh universitas.
  • Apabila karena suatu keadaan yang luar biasa, penerima beasiswa terpaksa mempergunakan hak cuti akademik dari universitas, yang bersangkutan harus menyerahkan bukti persetujuan resmi dari universitas kepada penyelenggara. Untuk kondisi tersebut, pihak penyelenggara akan menghentikan pemberian beasiswa kepada yang bersangkutan dan penyelenggara tidak berkewajiban melanjutkan pemberian beasiswa bila mahasiswa melanjutkan pendidikannya.

[caption caption="Syarat dan Ketentuan Beasiswa 83 Berbagi"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun