Program Beasiswa Top Up BidikMisi akan diakhiri, apabila :
- Penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya atau gagal untuk mencapai prestasi akademis yang dipersyaratkan (IPK <2,75); atau
- Penerima beasiswa terbukti telah memalsukan informasi yang telah diberikan sebagai dokumen yang terlampir; atau
- Penerima beasiswa telah dikeluarkan dari program studinya atau dikeluarkan dari universitas apapun alasannya; atau
- Penerima beasiswa terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya
- Penerima beasiswa terbukti menerima beasiswa dari instansi/perusahaan lain dalam waktu yang bersamaan dengan penerimaan beasiswa dari Alumni Fakultas Ekonomi Unpad Angkatan 83.
G. Cuti dari Masa Kuliah
- Penerima beasiswa tidak berhak untuk menghentikan kegiatan pendidikan kecuali untuk liburan sekolah yang telah dijadwalkan oleh universitas.
- Apabila karena suatu keadaan yang luar biasa, penerima beasiswa terpaksa mempergunakan hak cuti akademik dari universitas, yang bersangkutan harus menyerahkan bukti persetujuan resmi dari universitas kepada penyelenggara. Untuk kondisi tersebut, pihak penyelenggara akan menghentikan pemberian beasiswa kepada yang bersangkutan dan penyelenggara tidak berkewajiban melanjutkan pemberian beasiswa bila mahasiswa melanjutkan pendidikannya.
[caption caption="Syarat dan Ketentuan Beasiswa 83 Berbagi"]
[/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!