A. Jenis
BeasiswaTop Up Bidik Misi adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berupa biaya tambahan (top up) dari beasiswa Bidik Misi yang sudah diterima yang dapat digunakan untuk tambahan biaya hidup, penelitian, buku, akomodasi kepada penerima beasiswa Bidik Misi dengan jangka waktu hingga selesai studi sesuai syarat dan ketentuan.
B. Sasaran
Mahasiswa/i yang menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad yang kurang mampu dalam hal ini mahasiswa/I adalah penerima beasiswa Bidik Misi dengan IPK minimal 2,75.
C. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Beasiswa diberikan selama maksimal 4 tahun (8 semester), dengan alokasi dana bantuan sebesar Rp. 500.000,-/ bulan.
Beasiswa diberikan sejak mahasiswa/I dinyatakan menerima beasiswa ini hingga maksimal selama 8 (delapan) semester untuk program S1, dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus atau mahasiswa/I aktif dan dapat mempertahankan prestasinya dengan IPK minimal 2,75.
D. Â PersyaratanUmum
- Mahasiswa/i adalah Penerima Beasiswa Bidik Misi.
- Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa/i yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa disertai surat keterangan dari Dekan (Keterangan aktif kuliah) dari perguruan tinggi.
- Menunjukkan transkrip akademik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad.
- Diutamakan mahasiswa/i yang berprestasi di bidang akademik dan atau non akademik
- Mengajukan permohonan kepada Panitia Seleksi Beasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 83.
E. Â PersyaratanTambahan
- Berkelakuan baik
- Tidak bertato, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol dan atau narkoba serta zat adiktif lainnya
- Sanggup mempertahankan prestasi akademik, dan akan dilakukan evaluasi setiap semester
- Aktif berorganisasi di kampus (jurusan / fakultas / universitas) atau dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keagamaan
- Jika lolos sebagai penerima beasiswa, sanggup membuat Surat Pernyataan bahwa ortu/wali mengetahui perihal dan jumlah bantuan yang diterima.
F. Â Penghentian Beasiswa
Program Beasiswa Top Up Bidik Misi akan otomatis berakhir, apabila :
- Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa/i dikarenakan selesainya masa studi yang dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pihak fakultas; atau
- Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa/i yang menerima Beasiswa Bidik Misi
- Penerima beasiswa tidak dapat melanjutkan pendidikan karena meninggal dunia atau menderita penyakit, yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pendidikan