Islam memiliki prinsip kemuliaan derajat setiap manusia apapun orangnya dan jenis profesinya dalam posisi yang mulia dan terhormat. Islam menyeru manusia harus berkerja keras dan gigih dalam bekerja untuk kehidupanya sendiri. kemuliaan manusia itu terdapat pada bagaimana manusia menghargai orang lain dalam hal ini adalah menghargai jasa dan tenaganya. Islam sangat memuliakan nilai kemanusiaan setiap insan. Manusia harus menghormati  orang apapun prosefinya dan tidak boleh merendahkan orang yang prosefinnya rendah. Sikap merendahkan orang lain dengan pekerjaanya yang rendah sangat ditentang dalam islam.
Manfaat pemberian upah dalam islam :
- Menegakkan keadilan di dalam kehidupan umat manusia merupakan salah satu tujuan yang amat besar, setiap tindakan yang bermaksud menegakkan keadilan dan meniadakan kezaliman.
- Syariat Islam berusaha keras mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan orang lain, menurut syariat Islam tiap undang-undang peraturan atau tindakan tidak boleh mengakibatkan terjadinya saling merugikan antara sesama masyarakat.
- Hukum Islam membuka pintu seluas-luasnya bagi negara untuk menentukan kebijakan dalam upaya mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai kemaslahatan umum atau untuk menetapkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang dimaksud adalah menjamin kemaslahatan umum
Mengenai penyerahan upah ini secara terperinci dalam Islam telah memberikan pedoman yaitu selesainya pekerjaan dan mempercepat dalam bentuk pelayanan atau kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan syarat yaitu mempercepat pembayaran upah pekerja.
Berdasarkan prinsip keadilan upah dalam masyarakat Islam ditetapkan melalui negosiasi antar pekerja pengusaha dan negara, serta pemerintah mempunyai peran penting dalam penetapan upah agar di antara pihak tidak terjadi penganiayaan, dalam Islam dijelaskan bahwa antar pekerja dan pengusaha dilarang berbuat aniaya, keadilan a mereka harus ditegakkan.
Penentuan upah atau gaji dalam Islam adalah berdasarkan jasa kerja atau kegunaan atau manfaat tenaga kerja seseorang. Berbeda dengan pandangan Kapitalis dalam menentukan upah, mereka memberikan upah kepada seseorang pekerja dengan menyesuaikannya dengan
biaya hidup dalam batas minimum, mereka akan menambah upah tersebut apabila beban hidupnya bertambah pada batas minimum. Sebaliknya mereka akan menguranginya apabila beban hidupnya berkurang, oleh karena itu upah seorang pekerja ditentukan berdasarkan beban hidupnya tanpa memperhatikan jasa yang diberikan oleh tenaga kerja seseorang dan masyarakat. Di dalam Islam profesionalisme kerja sangatlah dihargai sehingga upah seorang pekerja benar-benar didasari pada keahlian dan manfaat yang di berikan oleh si pekerja itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H