c. Jangan keburu nafsu untuk tanda tangan.tanyakan apakah ijazah ditahan atau tidak.
*)
Kalau teman teman merasa keberatan dengan ijazah ditahan,lebih baik negosiasi,kalau sudah menjadi keputusan manajemen dan memang harus ditahan,lebih baik mundur dari proses seleksi. (hal ini tergantung dari individu teman-teman).Kalau teman teman tidak keberatan ijasah ditahan,tanyakan proses pengambilan ijasah kembali.Dan pastikan teman teman menerima surat tanda terima dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang menahan ijasah teman teman
d. Tanyakan apa ada denda atau tidak kalau mengundurkan diri sebelum 1 tahun.Hal ini perlu ditanyakan apabila ternyata kita diterima di perusahaan lain yang lebih bonafit dan ternama
*) sepengetahuan saya,denda hanya berlaku apabila proses seleksi dilakukan perusahaan (dana dari perusahaan,pelamar tidak mengeluarkan uang sepeserpun),tedapat klausul Ikatan Dinas,atau Kontrak kerja.Dan denda yang dibayarkan pun maksimal hanya 3x gaji yang diterima,atau sebesar yang telah dikeluarkan untuk proses rekrutmen (uang transport,penginapan,uang makan selama seleksi).Selebih diatas,patut diwaspadai..kecuali proses rekrutmen CPNS,didalam rekrutmen CPNS memang ada denda apabila mengundurkan diri …Â
e. Setelah semua jelas dan transparan,maka anda siap untuk ditraining.Dan selamat anda telah bekerja…. :)
*) Kontrak Kerja.
Pada umumnya perusahaan akan melakukan kontrak kerja sebelum ditetapkan sebagai karyawan tetap.ada beberapa macam kontrak kerja
1. Kontrak kerja 3 bulan (masa percobaan)
2. Ikatan dinas ( 1 tahun,2 tahun,3 tahun)
Biasanya setelah selesai ikatan dinas,maka akan diperpanjang menjadi karyawan tetap