Mohon tunggu...
Jumari Awi
Jumari Awi Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen STAI Denpasar Bali

Sharing itu penting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yayasan; Tak Kenal Maka Tak Sayang

26 Februari 2014   07:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:27 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya bersyukur, karena pada triwulan awal Tahun 2014 ini, dapat kesempatan berkiprah langsung di tengah dinamika kepengurusan dua yayasan, yang sama-sama berada di jantung salah satu kota metropolitan. Yayasan yang pertama, berdiri sejak Tahun 2004, memiliki aset lumayan besar dan fokus menaungi pendidikan formal dengan kurang lebih 1.500 peserta didik (dari TK hingga PT). Sementara yayasan yang kedua, eksis sejak Tahun 2009, baru menaungi pendidikan non-formal (Madrasah Diniyah), dan saat ini masih berkutat pada kegiatan sosial keagamaan (Rukun Kifayah, Majlis Taklim dan sebagainya).

Selain sama-sama sudah berbadan hukum tetap, bak seorang gadis jelita, keduanya kini menjadi “lirikan” beberapa pihak, yang mengklaim ingin memajukan yayasan. Akibatnya, intrik dan ekses seolah silih berhimpitan dalam organ yayasan. Dalam situasi demikian, tentu sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan institusi, apalagi bila sampai menjurus pada munculnya “perselisihan” antar personil. Namun demikian, secara pribadi saya sungguh beruntung. Oleh karena berada langsung dalam puncak dinamika perkembangan yayasan, mendorong saya untuk kembali menyimak UU dan PP tentang yayasan. Barangkali, inilah kesempatan saya, dan selanjutnya bisa mengajak yang lain (share), untuk mengenal yayasan lebih dalam lagi, agar di kemudian hari dapat lebih “menyayangi”-nya.

Hemat saya, permasalahan utama yang seringkali menjadi pemicu munculnya “perselisihan” antar organ yayasan, justru akibat kurangnya pemahaman personil organ yayasan, dan juga masyarakat sekitar terhadap implikasi UU dan PP tentang yayasan (sebagai badan hukum). Di antara mereka, banyak yang “terjebak” kesalahpahaman dalam membedakan yayasan dengan sebuah perkumpulan. Hal inilah yang seringkali menjadi benih tumbuhnya konflik berkepanjangan, terutama antara Pembina dan Pengurus, terutama terkait tugas dan kewenangan masing-masing personil di dalamnya.

Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Dalam hukum, subjek hukum ada dua, yaitu orang pribadi dan badan hukum (Dulagin, 2011). Badan hukum adalah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. Unsur penting dalam badan hukum; a) perkumpulan orang (organisasi), b) dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking), c) mempunyai harta kekayaan sendiri, d) mempunyai pengurus, e) mempunyai hak dan kewajiban, dan f) dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan (Jusmadi, 2012).

Sementara dalam hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) dikenal 2 macam badan hukum, yaitu; badan hukum public, misal; persero, PD, PerJan, PerUm, Negara dan Organisasinya, BUMN, Organisasi Internasional (PBB, WHO, ILO), dan badan hukum privat, yang terbagi lagi menjadi dua, yaitu; badan hukum privat yang bertujuan profit (keuntungan), misal; UD, CV, Firma, PT, serta Koperasi, dan badan hukum privat yang bertujuan non profit, misal; Ormas, Parpol, Yayasan, dan Perkumpulan (Dulagin, 2011). Terkait dengan keberadaan yayasan, tentu pengenalan selanjutnya lebih tepat difokuskan pada pemahaman materi yang terkait hukum privat, terutama yang bertujuan non profit. Karena munculnya perselisihan antar organ yayasan, seringkali justru berawal dari  minimnya pemahaman para personil terhadap perbedaan mendasar antara yayasan dan perkumpulan, dari sisi badan hukum.

Sebenarnya, dari aspek regulasi, hanya badan hukum perkumpulan yang pengaturannya belum diperbaharui sejak Indonesia merdeka, dan pengaturannya sangat sedikit sekali (Dulagin, 2011). Sedangkan badan hukum yayasan,  telah diperbaharui dengan UU No. 16/2001 dan kemudian diperbahui lagi dengan UU No. 21/2004, dan masih berlaku sampai sekarang. Pelaksanaan UU tersebut, diatur dengan PP No. 63/2008, dan kemudian diperbahui dengan PP No. 2/2013.

UU dan PP tentang Yayasan

Materi penting UU No. 21/2004 dan PP No. 2/2013, yang perlu diketahui, terutama hal-hal yang membedakan antara yayasan dengan perkumpulan adalah:

1)Organ yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus, harus ada kekayaan awal (yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri/Pembina), tidak mempunyai anggota, dan wajib berbadan hukum. Sedangkan organ perkumpulan terdiri dari Rapat Umum Anggota, Pengurus, dan Pengawas, tidak perlu ada kekayaan awal, kekayaan perkumpulan didapat dari iuran anggota, dan tidak wajib berbadan hukum.

2)Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih. Pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina disarankan minimal 3 orang, Pengawas minimal 1 orang, Pengurus terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pengurus dapat bertindak untuk dan atas nama yayasan. Masa tugas organ yayasan adalah 5 tahun, kecuali Pembina.

3)Pembina yayasan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Hal ini berarti keputusan tertinggi yayasan terdapat pada Pembina. Sementara  keputusan tertinggi sebuah perkumpulan terdapat pada Rapat Umum Anggota.

4)Pengurus yayasan adalah organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan, bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan, wajib menyusun program kerja, serta rancangan anggaran dan laporan tahunan yayasan dengan persetujuan Pengawas dan pengesahan Pembina.

5)Pengurus yayasan berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali dalam hal; meminjam/meminjamkan uang (tidak temasuk mengambil uang yayasan di bank), mendirikan suatu usaha baru/melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, memberikan/menerima pengalihan harta tetap, membeli/memperoleh harta tetap, menjual/melepaskan harta kekayaan, serta mengagunkan kekayaan yayasan, dan mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliansi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan. Semua perbuatan ini harus mendapat persetujuan dari Pembina.

6)Pengawas yayasan adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus. Pengawas diangkat oleh pembina.

Dengan mengenal, memahami dan melaksanakan, paling tidak terhadap materi penting UU dan PP tentang yayasan di atas, maka “perselisihan” antar organ yayasan diharapkan dapat diminimalisir. Pepatah bijak berbunyi; “Kebencian terkadang disebabkan oleh ketidakpahaman.”  Oleh karena itu, marilah mengenal yayasan lebih dalam lagi, agar kita dapat menyanyanginya. Bagaimana dengan Anda ???.

Daftar Rujukan

Dulagin, I. Mengenal dan Memahami Badan Hukum  Yayasan dan Perkumpulan Suatu Pengantar. Public Interest Lawyer Network Indonesia (PIL-Net Indonesia). ikidulagin@gmail.com. Diunduh Tanggal 24 Februari 2014.

Jusnadi, R. Yayasan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).  Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo. Diunduh Tanggal 10 Februari 2014.

PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.

PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.

UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun