Mohon tunggu...
Jumari Awi
Jumari Awi Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen STAI Denpasar Bali

Sharing itu penting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yayasan; Tak Kenal Maka Tak Sayang

26 Februari 2014   07:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:27 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

3)Pembina yayasan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Hal ini berarti keputusan tertinggi yayasan terdapat pada Pembina. Sementara  keputusan tertinggi sebuah perkumpulan terdapat pada Rapat Umum Anggota.

4)Pengurus yayasan adalah organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan, bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan, wajib menyusun program kerja, serta rancangan anggaran dan laporan tahunan yayasan dengan persetujuan Pengawas dan pengesahan Pembina.

5)Pengurus yayasan berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali dalam hal; meminjam/meminjamkan uang (tidak temasuk mengambil uang yayasan di bank), mendirikan suatu usaha baru/melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, memberikan/menerima pengalihan harta tetap, membeli/memperoleh harta tetap, menjual/melepaskan harta kekayaan, serta mengagunkan kekayaan yayasan, dan mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliansi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan. Semua perbuatan ini harus mendapat persetujuan dari Pembina.

6)Pengawas yayasan adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus. Pengawas diangkat oleh pembina.

Dengan mengenal, memahami dan melaksanakan, paling tidak terhadap materi penting UU dan PP tentang yayasan di atas, maka “perselisihan” antar organ yayasan diharapkan dapat diminimalisir. Pepatah bijak berbunyi; “Kebencian terkadang disebabkan oleh ketidakpahaman.”  Oleh karena itu, marilah mengenal yayasan lebih dalam lagi, agar kita dapat menyanyanginya. Bagaimana dengan Anda ???.

Daftar Rujukan

Dulagin, I. Mengenal dan Memahami Badan Hukum  Yayasan dan Perkumpulan Suatu Pengantar. Public Interest Lawyer Network Indonesia (PIL-Net Indonesia). ikidulagin@gmail.com. Diunduh Tanggal 24 Februari 2014.

Jusnadi, R. Yayasan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).  Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo. Diunduh Tanggal 10 Februari 2014.

PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.

PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.

UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun