3)Pembina yayasan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Hal ini berarti keputusan tertinggi yayasan terdapat pada Pembina. Sementara keputusan tertinggi sebuah perkumpulan terdapat pada Rapat Umum Anggota.
4)Pengurus yayasan adalah organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan, bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan, wajib menyusun program kerja, serta rancangan anggaran dan laporan tahunan yayasan dengan persetujuan Pengawas dan pengesahan Pembina.
5)Pengurus yayasan berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali dalam hal; meminjam/meminjamkan uang (tidak temasuk mengambil uang yayasan di bank), mendirikan suatu usaha baru/melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, memberikan/menerima pengalihan harta tetap, membeli/memperoleh harta tetap, menjual/melepaskan harta kekayaan, serta mengagunkan kekayaan yayasan, dan mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliansi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan. Semua perbuatan ini harus mendapat persetujuan dari Pembina.
6)Pengawas yayasan adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus. Pengawas diangkat oleh pembina.
Dengan mengenal, memahami dan melaksanakan, paling tidak terhadap materi penting UU dan PP tentang yayasan di atas, maka “perselisihan” antar organ yayasan diharapkan dapat diminimalisir. Pepatah bijak berbunyi; “Kebencian terkadang disebabkan oleh ketidakpahaman.” Oleh karena itu, marilah mengenal yayasan lebih dalam lagi, agar kita dapat menyanyanginya. Bagaimana dengan Anda ???.
Daftar Rujukan
Dulagin, I. Mengenal dan Memahami Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Suatu Pengantar. Public Interest Lawyer Network Indonesia (PIL-Net Indonesia). ikidulagin@gmail.com. Diunduh Tanggal 24 Februari 2014.
Jusnadi, R. Yayasan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo. Diunduh Tanggal 10 Februari 2014.
PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.
PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.
UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.