Mohon tunggu...
Farida
Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang yang hobi menulis,sebenarnya sayaingin sekali kuliah di bidang sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dalam Akad Mudharabah dan Akad Tijarah

7 Maret 2024   19:21 Diperbarui: 7 Maret 2024   19:25 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatwa DSN MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah untuk Asuransi Syariah merupakan fatwa yang mengatur tentang penggunaan akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah. Fatwa ini menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:

Definisi:

Mudharabah Musytarakah: Akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak kedua (mudharib) mengelola modal tersebut dengan imbalan bagi hasil.
Asuransi Syariah: Asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti akad tabarru' (dana tolong-menolong) dan risk sharing (berbagi risiko).
Ketentuan Akad:

Akad mudharabah musytarakah boleh digunakan dalam asuransi syariah.
Akad harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Nisbah bagi hasil antara peserta (pemegang polis) dan perusahaan asuransi harus disepakati di awal.
Perusahaan asuransi wajib menginformasikan kepada peserta tentang pengelolaan dana dan hasil investasi.
Pembagian Keuntungan:

Keuntungan dari investasi dana peserta dibagikan antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Pengecualian:
Akad mudharabah musytarakah tidak boleh digunakan untuk asuransi jiwa unit-linked.
Perusahaan asuransi tidak boleh menjamin keuntungan kepada peserta.

Berdasarkan pada fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah, pada ketentuan keempat tentang ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru'dalam poin kedua tercantum bahwa jenis akad tabarru'(dalam hal ini yaitu akad hibah) tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah(akad mudharabah). Sedangkan pada ketentuan keenam tentang premi dalam poin keempat disebutkan bahwa premi yang berasal dari jenis akad tabarru'dapat diinvestasikan dant dinyatakan bahwa jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. 

Secara umum, terlihat adanya dua ketentuan yang sifatnya kontradiktif dalam fatwa tersebut. Dalam fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah terdapat inkonsistensi mengenai pengaturan tentang perubahan dari akad tabarru' ke akad tijarah

Siti Farida 212111347

Evi Lailatus 212111365

Muhammad hafidz 212111360

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun