Fatwa DSN MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah untuk Asuransi Syariah merupakan fatwa yang mengatur tentang penggunaan akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah. Fatwa ini menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:
Definisi:
Mudharabah Musytarakah: Akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak kedua (mudharib) mengelola modal tersebut dengan imbalan bagi hasil.
Asuransi Syariah: Asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti akad tabarru' (dana tolong-menolong) dan risk sharing (berbagi risiko).
Ketentuan Akad:
Akad mudharabah musytarakah boleh digunakan dalam asuransi syariah.
Akad harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Nisbah bagi hasil antara peserta (pemegang polis) dan perusahaan asuransi harus disepakati di awal.
Perusahaan asuransi wajib menginformasikan kepada peserta tentang pengelolaan dana dan hasil investasi.
Pembagian Keuntungan:
Keuntungan dari investasi dana peserta dibagikan antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Pengecualian:
Akad mudharabah musytarakah tidak boleh digunakan untuk asuransi jiwa unit-linked.
Perusahaan asuransi tidak boleh menjamin keuntungan kepada peserta.
Berdasarkan pada fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah, pada ketentuan keempat tentang ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru'dalam poin kedua tercantum bahwa jenis akad tabarru'(dalam hal ini yaitu akad hibah) tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah(akad mudharabah). Sedangkan pada ketentuan keenam tentang premi dalam poin keempat disebutkan bahwa premi yang berasal dari jenis akad tabarru'dapat diinvestasikan dant dinyatakan bahwa jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.Â
Secara umum, terlihat adanya dua ketentuan yang sifatnya kontradiktif dalam fatwa tersebut. Dalam fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah terdapat inkonsistensi mengenai pengaturan tentang perubahan dari akad tabarru' ke akad tijarah
Siti Farida 212111347
Evi Lailatus 212111365
Muhammad hafidz 212111360